Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Pria Ini Genjot Istri Tetangga, Korban Mengira Suami

- Sabtu, 14 April 2018 12:30 WIB
2.903 view
Pria Ini Genjot Istri Tetangga, Korban Mengira Suami
Ilustrasi

Kalimantan, Pesisirnews.com - Warga Tarakan Kalimantan Utara berinisial AH divonis empat tahun penjara. AH terbukti bersalah melakukan percobaan perkosaan tehadap istri tetangga.

Jaksa Penuntut Umum Dinasto mengatakan, AH nekat melecehkan tetangga yang juga merupakan iparnya, sebut saja Mawar. AH berniat menggenjot Mawar lantaran tidak bisa menahan nafsu birahinya.

"Kejadiannya itu di akhir tahun 2017 lalu. Terdakwa tidak sanggup menahan nafsunya karena kebayang kecantikan korban yang merupakan iparnya sendiri bernama Mawar (nama samaran)," kata Dinasto sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group/pojoksatu), Selasa (10/4/2018).

Baca Juga:

Karena nafsu sudah di ubun-ubun itu, AH berani menyusun rencana untuk memperkosa Mawar. Pelaku menunggu keadaan rumah korban sepi. Setelah itu, AH masuk ke kamar Mawar.

"Terdakwa sendiri mengaku sudah merencanakan perbuatannya. Terdakwa menunggu suami korban jalan, lalu terdakwa masuk ke rumah," ungkapnya.

Baca Juga:

Mengira kalau orang yang masuk ke kamar dan membelainya adalah suaminya, Mawar sempat merasa santai. Namun itu tidak berlangsung lama.

Setelah Mawar menyadari pria yang sedang membelainya itu bukan suaminya, dia pun berteriak minta tolong. Teriakan Mawar sontak membuat AH langsung lari terbirit-birit.

"Korban belum sempat diperkosa, hanya dicium dan dipeluk di bagian sensitifnya. Karena waktu mau diperkosa terdakwa berbalik dan langsung tersadar kalau yang di kamarnya bukan suaminya," terang Dinasto.

Meski sempat melarikan diri, Mawar yang tidak terima langsung melaporkan AH ke Polres Tarakan.

Demi menegakkan keadilan, Dinasto sendiri menuntut AH untuk dihukum selama empat tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena korban sendiri merupakan orang dewasa dan belum sempat diperkosa, jadi kita menuntutnya yang sesuai dengan perbuatan. Yakni Pasal 290 Ayat 1 KUHP dan majelis hakim ternyata setuju untuk menguhukum terdakwa sesuai dengan tuntutan kita, yaitu selama empat tahun kurungan penjara," pungkasnya.


Sumber Pojoksatu.id 

SHARE:
beritaTerkait
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
komentar
beritaTerbaru