Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
Kalimantan, Pesisirnews.com - Warga Tarakan Kalimantan Utara berinisial AH divonis empat tahun penjara. AH terbukti bersalah melakukan percobaan perkosaan tehadap istri tetangga.
Jaksa Penuntut Umum Dinasto mengatakan, AH nekat melecehkan tetangga yang juga merupakan iparnya, sebut saja Mawar. AH berniat menggenjot Mawar lantaran tidak bisa menahan nafsu birahinya.
"Kejadiannya itu di akhir tahun 2017 lalu. Terdakwa tidak sanggup menahan nafsunya karena kebayang kecantikan korban yang merupakan iparnya sendiri bernama Mawar (nama samaran)," kata Dinasto sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group/pojoksatu), Selasa (10/4/2018).
Baca Juga:
Karena nafsu sudah di ubun-ubun itu, AH berani menyusun rencana untuk memperkosa Mawar. Pelaku menunggu keadaan rumah korban sepi. Setelah itu, AH masuk ke kamar Mawar.
"Terdakwa sendiri mengaku sudah merencanakan perbuatannya. Terdakwa menunggu suami korban jalan, lalu terdakwa masuk ke rumah," ungkapnya.
Baca Juga:
Mengira kalau orang yang masuk ke kamar dan membelainya adalah suaminya, Mawar sempat merasa santai. Namun itu tidak berlangsung lama.
Setelah Mawar menyadari pria yang sedang membelainya itu bukan suaminya, dia pun berteriak minta tolong. Teriakan Mawar sontak membuat AH langsung lari terbirit-birit.
"Korban belum sempat diperkosa, hanya dicium dan dipeluk di bagian sensitifnya. Karena waktu mau diperkosa terdakwa berbalik dan langsung tersadar kalau yang di kamarnya bukan suaminya," terang Dinasto.
Meski sempat melarikan diri, Mawar yang tidak terima langsung melaporkan AH ke Polres Tarakan.
Demi menegakkan keadilan, Dinasto sendiri menuntut AH untuk dihukum selama empat tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena korban sendiri merupakan orang dewasa dan belum sempat diperkosa, jadi kita menuntutnya yang sesuai dengan perbuatan. Yakni Pasal 290 Ayat 1 KUHP dan majelis hakim ternyata setuju untuk menguhukum terdakwa sesuai dengan tuntutan kita, yaitu selama empat tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Sumber Pojoksatu.idÂ
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial