Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Kakek 70 tahun di Rokan Hilir tega cabuli cucunya

- Rabu, 11 April 2018 11:03 WIB
281 view
Kakek 70 tahun di Rokan Hilir tega cabuli cucunya
Ilustrasi /Merdeka.com

Pesisirnews.com - Seorang kakek inisial MY tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Kondisi rumah korban di sebuah Desa Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk memaksa cucunya melakukan hal tak terpuji tersebut.

Akhirnya, perbuatan cabul MY terbongkar karena kepolosan korban menceritakan yang dialaminya kepada ibunda. Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, kasus itu terungkap saat itu bocah malang tersebut menghubungi ibunya lewat telepon. Dalam pembicaraan itu, awalnya korban hanya menyebutkan nama pelaku tanpa menjelaskan perbuatannya.

"Lewat telepon itu, ibu korban bertanya kembali kepada anaknya, apa yang terjadi. Namun awalnya korban menyebutkan tidak terjadi apa-apa," katanya kepada merdeka.com, Rabu (11/4).

Baca Juga:

Ibu korban yang sedang berada di luar kota pun penasaran dan tak enak hati. Keesokan harinya, ibu korban pun langsung segera pulang ke rumah untuk menemui anaknya. Setelah tiba, ibu korban langsung mencari anaknya. Setelah bertemu, dia langsung membawa korban ke rumah neneknya.

Setelah tiba, ibu bertanya kepada anaknya dengan disaksikan dengan ayah korban dan juga neneknya. Setelah dirayu dan dibujuk, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

Baca Juga:

"Kepada ibu, bapak dan neneknya, korban mengaku diperlakukan pelecehan seksual oleh kakeknya," kata Sigit.

Alangkah kagetnya orangtua korban dan neneknya mendengar pengakuan bocah tersebut. Akhirnya setelah berunding dengan keluarga, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Kanan.

"Korban divisum et revertum, dan hasilnya betul mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan MY," ucap Sigit.

Setelah mendengar pengakuan korban dan melihat hasil visum, Kapolsek Simpang Kanan, Ipda S Sodikin langsung memerintahkan anak buahnya untuk menangkap sang kakek. Tanpa perlawanan, MY akhirnya ditangkap di rumahnya.

"Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Simpang Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku MY dijerat pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Sigit.


Sumber Merdeka.com 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru