Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
Pesisirnews.com - Seorang kakek inisial MY tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Kondisi rumah korban di sebuah Desa Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk memaksa cucunya melakukan hal tak terpuji tersebut.
Akhirnya, perbuatan cabul MY terbongkar karena kepolosan korban menceritakan yang dialaminya kepada ibunda. Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, kasus itu terungkap saat itu bocah malang tersebut menghubungi ibunya lewat telepon. Dalam pembicaraan itu, awalnya korban hanya menyebutkan nama pelaku tanpa menjelaskan perbuatannya.
"Lewat telepon itu, ibu korban bertanya kembali kepada anaknya, apa yang terjadi. Namun awalnya korban menyebutkan tidak terjadi apa-apa," katanya kepada merdeka.com, Rabu (11/4).
Baca Juga:
Ibu korban yang sedang berada di luar kota pun penasaran dan tak enak hati. Keesokan harinya, ibu korban pun langsung segera pulang ke rumah untuk menemui anaknya. Setelah tiba, ibu korban langsung mencari anaknya. Setelah bertemu, dia langsung membawa korban ke rumah neneknya.
Setelah tiba, ibu bertanya kepada anaknya dengan disaksikan dengan ayah korban dan juga neneknya. Setelah dirayu dan dibujuk, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.
Baca Juga:
"Kepada ibu, bapak dan neneknya, korban mengaku diperlakukan pelecehan seksual oleh kakeknya," kata Sigit.
Alangkah kagetnya orangtua korban dan neneknya mendengar pengakuan bocah tersebut. Akhirnya setelah berunding dengan keluarga, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Kanan.
"Korban divisum et revertum, dan hasilnya betul mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan MY," ucap Sigit.
Setelah mendengar pengakuan korban dan melihat hasil visum, Kapolsek Simpang Kanan, Ipda S Sodikin langsung memerintahkan anak buahnya untuk menangkap sang kakek. Tanpa perlawanan, MY akhirnya ditangkap di rumahnya.
"Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Simpang Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku MY dijerat pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Sigit.
Sumber Merdeka.comÂ
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial