Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Bangkinang

- Kamis, 25 Januari 2018 13:52 WIB
226 view
  Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Bangkinang
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka
Kampar, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu pada Rabu siang (24/1/2018) di Jalan Lintas Bangkinang- Petapahan wilayah Dusun Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang.

Tersangka Kasus Narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah  YL alias HN (Lk 37), warga Dusun Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 12 paket narkotika Jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis, 1 buah buku tabungan, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 5 lembar plastik bening pembungkus, 4 lembar kertas slip rekening BRI, 3 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 1.150.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (24/1/2018) sekira pukul 13.30 Wib, saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka YL alias HN yang berlokasi di Desa Pasir Sialang Kec.  Bangkinang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, tim berhasil mengamankan YL tidak jauh dari rumahnya. 

Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 12 paket narkotika jenis shabu-shabu dan beberapa barang bukti lainnya di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar, jelas Asdi.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(rd/am). 

SHARE:
beritaTerkait
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
komentar
beritaTerbaru