Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Habisi Nyawa Wanita Cantik, Gigolo Ini Terancam Pasal Berlapis

- Selasa, 26 Desember 2017 19:47 WIB
1.334 view
Habisi Nyawa Wanita Cantik, Gigolo Ini Terancam Pasal Berlapis

Batam, Pesisirnews.com - Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedi Purbianto, pelayan kafe yang juga berprofesi sebagai gigolo, dikenakan pasal berlapis atas pembunuhan Deli Cinta Sihombing (32), dikenakan pasal berlapis.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko, Selasa (26/12/2017) menjelaskan, pasal yang dikenakan pada pelaku yakni Pasal 338 KUHP yang berbunyi,"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun", juncto pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Sementara pasal yang kita sangkakan pembunuhan dan pencurian,"kata Sujoko.

Baca Juga:

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku, apakah pelaku melakukan seorang diri atau dibantu orang lain.

Saat ini barang bukti yang disita polisi yakni satu unit mobil dan satu unit TV milik korban.

Baca Juga:

"Untuk barang lainnya kita belum tahu, karena belum ada sumber yang pasti yang mengetahui barang apa saja yang ada di dalam rumah tersebut,"kata Sujoko.

Sumber Tribunnews.com

SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru