Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Habisi Nyawa Wanita Cantik, Gigolo Ini Terancam Pasal Berlapis

- Selasa, 26 Desember 2017 19:47 WIB
1.322 view
Habisi Nyawa Wanita Cantik, Gigolo Ini Terancam Pasal Berlapis

Batam, Pesisirnews.com - Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedi Purbianto, pelayan kafe yang juga berprofesi sebagai gigolo, dikenakan pasal berlapis atas pembunuhan Deli Cinta Sihombing (32), dikenakan pasal berlapis.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko, Selasa (26/12/2017) menjelaskan, pasal yang dikenakan pada pelaku yakni Pasal 338 KUHP yang berbunyi,"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun", juncto pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Sementara pasal yang kita sangkakan pembunuhan dan pencurian,"kata Sujoko.

Baca Juga:

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku, apakah pelaku melakukan seorang diri atau dibantu orang lain.

Saat ini barang bukti yang disita polisi yakni satu unit mobil dan satu unit TV milik korban.

Baca Juga:

"Untuk barang lainnya kita belum tahu, karena belum ada sumber yang pasti yang mengetahui barang apa saja yang ada di dalam rumah tersebut,"kata Sujoko.

Sumber Tribunnews.com

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru