Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
Jember, Pesisirnews.com - Guru di Kecamatan Mayang, Jember, Jatim berinisial ES (45) dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Natty Ayuning Diastuti.
ES diyakini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat siswanya. Yakni, mencium beberapa pelajar saat di sekolah.
''Kami mengajukan pembelaan agar dibebaskan,'' kata M. Ridwan, penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga:
Menurut dia, saksi yang didatangkan saat sidang bukanlah saksi yang melihat secara langsung.
Bahkan, majelis hakim juga tidak bisa menunjukkan bukti.
Baca Juga:
Pelecehan seksual itu terjadi saat terdakwa menjadi wali kelas. Berdasar pengakuan saksi korban, guru tersebut mencium dan memegang bagian tubuh yang tidak pantas.
''Sekolah sudah melakukan mediasi. Namun, ada salah seorang wali murid yang tidak sepakat dan hendak membawa ke ranah hukum,'' jelas Ridwan.
ES adalah guru yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Saat melakukan mediasi, tidak ada titik temu antara terdakwa dan keluarga korban sehingga terdakwa harus berurusan dengan hukum.
Perlakukan tidak senonoh ES melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasar pengakuan korban, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh itu di kelas saat istirahat. Yakni, memanggil salah seorang siswinya untuk masuk ke kelas.
Saat itu dia memberikan uang kepada siswinya, lalu melakukan pelecehan seksual.
Pengakuan saksi korban tersebut dibantah terdakwa saat sidang. Korban tak sendirian. Ada beberapa siswi lain yang menjadi korban.
Modusnya sama, yakni memanggil siswi itu saat istirahat dan memaksa mencium.
Bahkan, terdakwa mengancam tidak meluluskan siswi tersebut bila tidak menuruti kemauannya. Siswi itu pun terpaksa menjadi korban pelecehan seksual.
Sumber jpnn.com
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial