Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Ditpolair Polda Babel Ringkus Pelaku Penambang Ilegal

- Selasa, 21 November 2017 09:17 WIB
340 view
Ditpolair Polda Babel Ringkus Pelaku Penambang Ilegal
Pangkalpinang, Pesisirnews.com - Subdit Gakkum Ditpolair Polda Provinsi Bangka Belitung berhasil meringkus pelaku penambangan ilegal di Sungai Pangkalarang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

"Empat pelaku masing-masing atas nama Hatta (39), Muktar(45), Tahir (57), dan Harun(32) ditangkap pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im kepada wartawan, Senin (20/11/2017)

Dia mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku penambangan ini bermula laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan kemudian tim berhasil mengamankan empat orang penambang yang sedang bekerja di Sungai Pangkalarang tersebut," katanya lagi.

Ia menyebutkan, selain mengamankan keempat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponton, tempat sakan dan dua karung pasir timah yang berisikan timah bersih dan yang belum dicuci.

"Saat ini kami menahan satu orang tersangka yang diduga pemilik ponton TI rajuk atas nama Hatta dan tiga orang lainnya sudah dipulangkan hanya diperiksa sebagai saksi," katanya.

Dia menambahkan, selain mengamankan pelaku penambangan ilegal di Sungai Pangkalarang, pihaknya juga mengamankan pelaku penambangan ilegal di Pantai Pasir Kuning Desa Tempilang.

"Pelaku atas nama Indra (34), Samsul (26), dan Jumani (30) ditangkap pada Sabtu (18/11) sekitar 18.30 WIB dengan barang bukti satu unit timbangan dan 150 kilogram pasir timah, " ujarnya pula.

Sedangkan, katanya lagi, untuk pelaku penambangan ilegal di Sungai Pangkalarang dikenakan pasal 158 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Untuk pelaku penambangan ilegal di Pantai Pasir Kuning Desa Tempilang dikenakan pasal 161 dan atau pasal 158 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan," katanya lagi. (dan/aal). 

SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru