Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu

- Selasa, 24 Oktober 2017 11:38 WIB
1.739 view
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu

Pesisirnews.com - Kelakuan bejat dilakukan tiga pemuda di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Malang.

Ketiganya bergiliran menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih umur 14 tahun, sebut saja Bunga.

Usai disetubuhi secara bergiliran, korban diberi uang Rp 200 ribu sebagai imbalan selayaknya wanita nakal.

Baca Juga:

Uang tersebut sebagai bayaran atas pelayanan terhadap 3 pelaku.

Dipergoki orangtua korban, akhirnya tiga pemuda itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Satreskrim Polres Malang.

Baca Juga:

Dua pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap, Heri Sauman Roji alias Eri Putra, (23) dan M Diki (19).

"Sedangkan satu pelaku masih menjadi buron, atas inisial S," ujar AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang, seperti dilansir dari jpnn.com, Selasa 24 oktober 2017.

Peristiwa berawal saat tiga pelaku mengajak ketemuan korban di salahsatu rumah pelaku.

Saat bertemu, korban disetubuhi secara bergiliran. Pelaku menjanjikan kepada korbannya akan bertanggung jawab, jika mengalami hal-hal di luar dugaan.

"Seperti hamil atau orang tua korban tidak terima atas perlakuannya," imbuh Azi.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.

Sumber jpnn 

SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru