Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Tiga Bos Pupuk di Hukum 5 Bulan, HKTI Babel : Kami protes keras keputusan peradilan

- Kamis, 19 Oktober 2017 08:54 WIB
296 view
Tiga Bos Pupuk di Hukum 5 Bulan, HKTI Babel : Kami protes keras keputusan peradilan
Babel, Pesisirnews.com- Kader Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  beserta segenap kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  se-Babel protes keras terkait terdakwa 3 Bos Pupuk yang dihukum ringan oleh Pengadilan Tinggi, Kamis (19/10/2017)

Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)  Provinsi Kepulauan Babel (Babel), Jauhari Jo menganggap putusan yang di berikan kepada 3 terdakwa Edi Wem alias Akon, Handrianto Tjong alias Ahan, Suk Liong alias Aleng tersebut sangat tidak pantas dan tidak layak.

"Kami protes berat, karena sudah begitu besar dampak kerugian yang di derita oleh petani di Babel, ini pun beruntung sindikat cepat terbongkar, " tegasnya.

"Apapun dalih dari pihak penuntut dan hakim dengan memberikan putusan yang begitu ringan, tidak akan membuat efek jera terhadap pelaku, serta calon pelaku lainnya, karena lemahnya hukum di negeri ini, " ungkapnya.

Lanjutnya, yang ia pertanyakan mengapa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 tidak di masukan dalam tuntutan tersebut.

UU Darurat No.7 Tahun 1955 Jo Ayat 1 dan Ayat 5, Pasal 46 Ayat 1 UU RI No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Penyalahgunaan Pendistribusian Bersubsidi Perpres No.77 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat 1 UU No.12 Tahun 1992 tentang budidaya tanaman, harusnya para pelaku tersebut di hukum dengan undang undang dan pasal berlapis, " jelasnya

HKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  akan membawa masalah ini ke Dewan Pimpinan Nasional HKTI untuk memprotes keputusan peradilan tersebut,  " pungkasnya.(rd/aal)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
komentar
beritaTerbaru