Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Bangkinang

- Rabu, 18 Oktober 2017 10:23 WIB
565 view
Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Bangkinang
Kampar, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar ringkus salahsatu pengedar narkoba di sebuah rumah yang berkokasi di jalan D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai Kec. Bangkinang Kota, Selasa 17 Okt 2017.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AB alias AH (LK, 26 THN), Swasta, warga Jln. D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.

Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 bal plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan shabu. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (17/10/2017) sekira pukul 14.30 wib, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di sebuah rumah di Jalan D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai kec. Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar segera melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, setelah memastikan keberadaan target petugas lansung melakukan penggerebekan.

Setelah mengamankan tersangka ini lantas dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dikantong pakaiannya.

Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan satu bal plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus shabu serta beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis shabu ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(rd/am) 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru