Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Tak Kapok, Dua Residivis Kasus Narkotika Kembali Diringkus Anggota Polres Inhil

- Sabtu, 14 Oktober 2017 11:35 WIB
239 view
Tak Kapok, Dua Residivis Kasus Narkotika Kembali Diringkus Anggota  Polres Inhil
Inhil, Pesisirnews.com - Dua orang residivis, diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di 2 TKP yang berbeda. 

Tersangka Ras (44 tahun), warga Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan di Jalan Sungai Beringin Parit 18 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Jumat, 13/10/2017, sekira pukul 18.00 WIB, dan Tersangka AM (45 tahun), warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan di Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Jumat, 13/10/2017, sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tersangka Ras, disita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 6 lembar plastik putih pembungkus, 1 set alat bong, 1 bilah gunting pemotong, 1 botol plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah). Tersangka ini adalah residivis kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu pada, pada tahun 2006 dan 2008.

Dari tersangka AM, disita 2 paket sedang sabu-sabu, 1 ikat pembungkus plastik sabu-sabu, 1 bilah gunting pemotong, 3 buah kaca pembakar, 1 buah dompet warna hitam dan coklat, serta uang tunai sebesar Rp. 3.247.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Tersangka AM ini adalah residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu tahun 2006 dan 2013.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, mengatakan  bahwa penangkapan kedua tersangka, berawal ketika masyarakat menginformasikan bahwa di perumahan H.  Amir Kelurahan Sungai Beringin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dan hal tersebut, cukup meresahkan masyarakat. 

Menanggapi informasi tersebut, Kasat, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ras. 

"Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti," kata AKP Bachtiar. 

Unit Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan di dapatkan nama tersangka lainnya. Tersangka yang bernama AM, berhasil ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga, diperoleh barang bukti. 

"Saat ini, tersangka Ras dan AM, beserta barang bukti, sudah diamankan di  Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan  lebih lanjut," tandasnya.(rd)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru