Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Suara Jonru dari balik jeruji besi

- Selasa, 03 Oktober 2017 10:20 WIB
250 view
Suara Jonru dari balik jeruji besi
merdeka.com

Pesisirnews.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian. Jonru mengakui bahwa unggahan di Facebooknya yang diduga mengandung ujaran kebencian memang ditulis sendiri.


Jonru berpendapat siapa pun boleh menulis atau menyampaikan sesuatu. Unggahannya di media sosial menurutnya bukan ilmu pasti. Persepsi bagi orang yang membacanya bisa berbeda. Hal itu disampaikan oleh Jonru dalam pemeriksaan tambahan di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.

"Jadi kemarin sore sampai malam pemeriksaan tambahannya. Yang intinya bahwa Jonru membenarkan menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan sama dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (2/10).

Kemudian, kata Argo, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia menulis sesuatu dan masing-masing pembacanya untuk menganalisa.

"Siapapun boleh menyampaikan atau boleh menganalisanya sesuai hati mereka masing-masing," sambung Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan bukan tak mungkin kliennya mengajukan praperadilan. Sebab pengajuan praperadilan sudah dijamin undang-undang.

"Praperadilan adalah hak tersangka. Jadi bisa saja tersangka untuk mengajukannya," jelasnya kepada merdeka.com, Senin (2/10).

Baca Juga:

Sumber Merdeka.com

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru