Sabtu, 26 September 2026 WIB

8 Penyakit Yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS kesehatan Sepenuhnya

Haikal - Minggu, 08 April 2018 13:27 WIB
2.928 view
8 Penyakit Yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS kesehatan Sepenuhnya
Pihak BPJS Kesehatan ternyata akan memberlakukan aturan terkait pembiayaan terhadap penyakit-penyakit tertentu. Hal ini merupakan salah satu upaya agar anggaran tidak lagi mengalami defisit. Sehingga ada 8 penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS kesehatan sepenuhnya, pasalnya penyakit-penyakit tersebut yang dinilai sangat menguras biaya.

Seperti yang kita ketahui bahwa tahun ini keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai 9 triliun Rupiah. Oleh karena itu munculah wacana untuk menghapus tanggungan terhadap 8 penyakit yang dinilai sangat menguras anggaran BPJS kesehatan.

8 Penyakit Yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS kesehatan

BPJS kesehatan selaku Badan Kesehatan Nasional selalu mencari solusi untuk menghindari adanya defisit anggaran. Berikut ini beberapa penyakit yang dinilai sangat menguras kantong BPJS kesehatan :

Baca Juga:
  • Penyakit jantung
  • Penyakit kanker
  • Penyakit Gagal Ginjal
  • Penyakit Stroke
  • Penyakit Thalasemia
  • Penyakit Sirosis hati
  • Penyakit Leukimia
  • Penyakit Hemofilia

Dirut BPJS kesehatan, Fahmi Idris mengungkapkan bahwa pembiayaan untuk perawatan 8 penyakit tersebut sangat menguras anggaran BPJS kesehatan.

Berdasarkan data pada tahun 2016, total anggaran yang dikeluarkan oleh pihak BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut mencapai Rp 14,692 triliun atau sekitar 21,84% dari total pengeluaran biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan tahun 2016. Dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga:
  • Penyakit Jantung > Rp 7,485 triliun
  • Penyakit Kanker > Rp 2,35 triliun
  • Penyakit Gagal Ginjal > Rp 2,592 triliun
  • Penyakit Stroke > Rp 1,288 triliun
  • Penyakit Thalasemia > Rp 485,193 miliar
  • Penyakit Sirosis Hepatitis > Rp 232,958 miliar
  • Penyakit Leukimia > Rp 183,295 miliar
  • Penyakit Hemofilia > Rp 119,64 miliar

Penghapusan tanggungan tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, artinya akan diberlakukan Cost Sharing atau biaya yang dibagi antara peserta dan pihak BPJS kesehatan.

Jadi nantinya untuk pembiayaan penyakit tersebut tidak lagi ditanggung BPJS kesehatan sepenuhnya, melainkan akan ada porsi yang dibebankan kepada peserta BPJS kesehatan. Namun porsi Cost Sharing tersebut belum diputuskan saat ini karena masih dalam tahap hitung-hitungan.

Sebagai catatan, pembebanan cost sharing ini hanya akan diberikan kepada peserta BPJS kesehatan dari golongan masyarakat mampu saja.(rls)

SHARE:
beritaTerkait
Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan
Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah
Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir
Bupati Inhil Lepas 70 orang Kontingen Untuk Berkompetisi Diajang Porsenijar Tingkat Propinsi
komentar
beritaTerbaru