Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Kejari Siak Panggil 18 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 1 Mempura

- Jumat, 22 Mei 2015 20:16 WIB
1.218 view
Kejari Siak Panggil 18 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 1 Mempura
SIAK, PEISISIRNEWS.COM - Untuk melengkapi berkas terhadap dugaan penyalahgunaan dana Bos di SMK Negeri 1 Mempura yang merugikan Negara ratusan juta rupiah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melalui Seksi Pidana Khsusus telah memanggil sebanyak 18 orang yang diduga mengetahui keberadaan anggaran yang berasal dari APBN.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Zainul Arifin ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Emri Kurniawan didampingi Jaksa Pidsus Iwan Roy, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2015) mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bos.

"Yang kita panggil ada dari Dinas Pendidikan, pihak toko maupun rekan sesama guru kepala Sekolah SMK N Mempura itu," kata Iwan Roy.

Lanjutnya, dari 18 orang yang dipanggil 7 diantaranya berprofesi sebagai guru dan pemilik toko. "Memang untuk tersangka sudah kita tetapkan ada 3 orang, masing-masing Sudarwanto, menjabat Kepala Sekolah SMKN Mempura, Yahya menjabat bendahara sekolah, Triyono Wakil Kepala Sekolah," kata Jaksa Pidsus itu.

Tambahnya, saksi yang dihadirkan dari Dinas Pendidikan juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan. "Mereka masing-masing, Yahya Bendahara, Sudarwanto Kepala Sekolah, Triyono Wakil Kepala Sekolah, Yusep Zaeni Miraj Guru Teknik Komputer dan Jaringan, Yalogem Sipayung guru, Zul Marwan Guru Teknik Mesin, Erwan Fadli Kepala Program Teknik Audio Video, Asman Guru Teknik Otomotif, Suprapto Kepala Bidang SMK yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Zul Ikram kepala seksi kurikulum dan kesiswaan SMK," beber Iwan Roy.

Oleh karena itu Kejari Siak masih terus mendalami terhadap adanya kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. "Tidak menutup kemungkinan tersangka baru pun bertambah, tergantung nanti ke 3 Tersangka yang sudah ditetapkan serta dengan adanya fakta baru," kata Iwan Roy.

Ketika dihubungi pesisirnews.com, Kepala Sekolah SMKN 1 Mempura, Sudarwanto hanya pasrah jika nantinya pihak Kejari Siak memanggil dirinya. "Sekarang terserah Kejari Siak. Saya siap dipanggil kapan saja terkait masalaha ini," ujarnya. (emin)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Wakapolres Inhil Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Batang Tuaka, Wujudkan Kehadiran Negara di Wilayah 3T
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
komentar
beritaTerbaru