Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Telusur Korupsi Siti Fadilah, KPK Periksa Pegawai Kemenkes

- Senin, 18 Mei 2015 14:07 WIB
412 view
Telusur Korupsi Siti Fadilah, KPK Periksa Pegawai Kemenkes
net
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa mantan anak buah Siti sekaligus pegawai Kementerian Kesehatan.

Keduanya adalah Els Mangundap dan Kasubag Keuangan Bagian Tata Usaha Depkes, Lita Renata Sianipa.

"Mereka kan PNS di Kementerian Kesehatan, jadi (mereka diperiksa) untuk mengonfirmasi seputar pengadaan alat kesehatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.

Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna saat itu, nama Siti Fadilah disebut.

Selain itu, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan juga kepada Siti.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp 4,97 miliar. Dari total duit tersebut, Siti Fadillah Supari dan Els Mangundap disebut kecipratan. Siti menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp850 juta.



Sumber: CNN

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Wakapolres Inhil Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Batang Tuaka, Wujudkan Kehadiran Negara di Wilayah 3T
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
komentar
beritaTerbaru