Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Miliki 20 Pil Ektasi, Oknum Mahasiswa Dumai Diciduk Polisi

- Selasa, 05 Mei 2015 23:42 WIB
523 view
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Sempat menjadi incaran Satuan Narkoba Polres Dumai, seorang mahasiswa aktif peguruan tinggi di Kota Dumai berinisial AR (23) behasil diciduk Polisi bersama rekannya FJ (30), Sabtu (2/5/2015) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB di kosnya yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.

Kedua pelaku diamankan pihak Kepolisian diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis pil extacy warna cream merk Ferari sebanyak 20 butir yang disimpan dalam bungkusan plastik obat.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka AR sempat membuang barang bukti di bawah mobil yang terparkir didepan kos-kosannya yang diduga tersangka merasa ketakutan saat petugas melakukan  pemeriksaan terhadap dirinya.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan.R,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2015) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Kota Dumai yang tengah duduk di semester tujuh (7) berserta rekannya yang diduga mengatongi narkotika jenis pil extacy.

Diterangi Kasat, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pihak Polres Dumai setelah mendapatkan informasi dari  masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga terdapat seseorang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis pil extacy.

"Mengantongi informasi tersebut, kita langsung melakukkan penyelidikan untuk membuktikan atas benar adanya peredaran narkotika sesuai informasi yang diperoleh," ujar AKP CB Nainggolan.

Mendapatkan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat, petugas lantas melakukan penggrebekan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.  

"Tersangka AR sempat membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis pil extacy di bawah mobil yang sedang parkir disekitar kos tersangka," ungkap AKP Nainggolan.

Ditambah mantan Kasat Narkoba Polres Kuansing itu, dari tangan tersangka AR ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extacy sebanyak 20 butir. Dimana barang tersebut diperoleh dari rekannya FJ.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 JO 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutupnya. (via)

SHARE:
beritaTerkait
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI–Polri
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Bupati Herman Lepas 131 Jamaah Umrah PT Bimalyndo Hajar Aswad, Pesankan Jaga Kesehatan dan Doakan Daerah
komentar
beritaTerbaru