Minggu, 19 April 2026 WIB

Polres Dumai Tahan Pelaku Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

- Rabu, 22 April 2015 18:32 WIB
952 view
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - SY (20) seorang warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan juga anak dari seorang Ketua Rukun Tetangga (RT), terpaksa ditahan oleh pihak Polres Dumai karena telah melakukan pencabulan terhadap ST (5), Senin (20/4/2015) lalu.

Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja di PT. Semen Padang Dumai ini diduga telah mencoba melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang korban ST (5) dengan cara membuka pakaian dalam sang anak dan mencoba memasukan jari telunjuknya ke kemaluan ST yang sebelumnya sedang asyik bermain dipohon cherry disekitar perkarangan rumahnya bersama tiga (3) teman lainnya.

Mendapat pengaduan dari orang tua korban, Selasa (21/4/2015) kemarin, aparat kepolisian dari Polres Dumai langsung menangkap tersangka SY. "SY ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban atas dugaan pencabulan terhadap anaknya ST yang masih berusia 5 tahun pada Senin (20/4) kemarin," ungkap Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan melalui Kanit PP Bripka Dede Octaviani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2015).

Menurut Dede, berdasarkan keterangan yang diterima oleh pelapor, diketahuinya perbuatan tersangka kepada korban tersebut diakibatkan korban menangis dan berlari keluar WC tempat pelaku melancarkan aksinya. Dan ketika orang tua korban sedang mencari anaknya, orang tuanya justru mendapati anaknya sedang menangis.

Sementara ketika ditanyai orang tua korban kepada ketiga rekannya yang bermain bersama, temannya mengaku bahwa sebelum menangis ST sempat diajak SY untuk ke WC rumah SY yang memang keadaannya cukup sepi.

Dede menuturkan, saat sedang melancarkan aksi tersebut tersangka SY baru saja pulang kerja dan langsung memanggil ST dan membawanya ke WC. Kemudian setibanya di WC, SY langsung mengangkat rok milik ST dan menurunkan celana dalamnya hingga kepergelangan kaki, kemudia SY berusaha memasukkan jarinya ke kemaluan ST dan ST pun menangis kencang.

Mendengar ST menangis, SY pun segera memasangkan kembali celana dalam ST dan menurunkan roknya, dan kemudian ST berlari keluar dengan keadaan sedang menangis.

Dan diakui sang tersangka SY, saat melancarkan aksi tersebut ia juga tidak tau entah dorongan apa yang membuatnya melakukan aksi keji tersebut, dan SY juga tidak ada memberi iming-iming atau ancaman terhadap korban. SY juga mengaku sangat menyesal telah melakukan aksi keji tersebut yang kini telah mencoreng nama baik dirinya beserta keluarganya.

Saat ini tersangka sedang dalam penyelidikan. Sementara korban telah divisum dan ternyata benar telah didapati sebuah luka robek baru pada kelaminnya yang diduga akibat kemasukan ujung jari telunjuk sang pelaku.

"Jika terbukti tersangka telah melakukan pencabulan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun," tutupnya. (via)

SHARE:
beritaTerkait
Polres Inhil Gelar Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang: Bukti Integritas Harga Mati
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Bunda PAUD Inhil Tekankan Peran Posyandu dalam Peningkatan APK PAUD
48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup
Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
komentar
beritaTerbaru