Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

2 Oknum PNS Pemko Dumai dan 1 Rekannya Diciduk Polisi

- Rabu, 22 April 2015 18:10 WIB
762 view
2 Oknum PNS Pemko Dumai dan 1 Rekannya Diciduk Polisi
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Kota Dumai terbukti sebagai daerah darurat Narkoba. Hal tersebut diyakini atas beberapa kasus Narkoba yang sejak beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan baru-baru ini Polres Dumai kembali mendapati sebuah kasus penyalanggunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak tiga (3) orang.

Dikatakan Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan melalui Kanit II Narkoba IPDA Sugiarno, sebuah kasus kembali didapati oleh Polres Dumai di Jalan Sutomo Kelurahan Teluk Binjai tepatnya di rumah seorang tersangka AL (45) yang diduga sedang menggunakan Narkotika di dalam rumahnya, Selasa (21/4/2015) malam.

"Di rumah tersangka yang berinisial AL tersebut, Tim Satnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa seperangkat bong, sebuah paket kecil sabu-sabu yang diduga sisa penggunaan para pelaku, serta sebuah kaca pirex yang didalamnya terdapat sabu-sabu siap pakai, serta terdapat beberapa bungkus alat pembungkus," jelas Kanit saat melakukan gelar perkara, Rabu (22/4/2015).

Lanjut Kanit, di dalam rumah milik tersangka AL tepatnya sebuah kamar terdapat dua tersangka lagi dengan inisal AD (35) dan S (32). "Dan pada prinsipnya daripada masing-masing pihak yakni ketiga tersangka tersebut saling menuduh dan tak ada yang mengaku bahwa itu merupakan barang miliknya, namun mereka akan tetap ditindaklanjuti dan sekarang masih dalam tahap proses penyidikan," katanya.

Sementara terkait pekerjaan, dikatakan Kanit II Narkoba bahwa tersangka AL (45) adalah seorang wiraswasta, AD (35) seorang teman yang diakuinya sedang bersilaturahmi saja ke kediaman AL memiliki pekerjaan dan jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial, dan tersangka S (32) yang diakuinya juga sedang bersilaturahmi ke kediaman AL memiliki pekerjaan dan jabatan sebagai seorang PNS di Instansi Pemerintah Kota Dumai yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Meski saling menolak dan tak mengakui atas kepunyaan kepemilikan barang haram tersebut, lanjut Kanit II Narkoba, ketika ketiga tersangka tersebut dites urinenya, dan ternyata hasil menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Ketiga tersangka tersebut akan mendapatkan acaman hukuman kurungan penjara secepat-cepatnya 4 tahun dan selambat-lambatnya 12 tahun. AL akan dijerat dengan pasal 112, 131, dan 127 UU Narkotika No.35, sedangkan tersangka AD dan S akan dijerat dengan pasal 112, 131, dan 132," tutupnya. (via)

SHARE:
beritaTerkait
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru