Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Mantan Ketua Komisi VII DPR

- Senin, 06 April 2015 15:18 WIB
400 view
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/4/2015) menggelar sidang perdana Mantan Ketua Komisi VII DPR RI  Sutan Bhatoegana, setelah gugatan praperadilannya dinyatakan gugur.

Humas PN Tipikor Sutio Jumagi mengatakan sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.

Rencananya Sutan akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama mengenai penerimaan terkait uang pelicin dari Kementerian ESDM agar rapat mengenai APBNP 2013 dapat berjalan mulus.

Sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan-penerimaan Sutan semasa menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Kamis (26/3) lalu dan sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur.

Dalam kasus ini Sutan Bhatoegana  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 silam dan ditahan sejak 2 Februari 2015. Nama Sutan muncul dalam BAP mantan Kepala SKK Migas tersebut, setelah penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap SKK Migas. (Charles)

SHARE:
beritaTerkait
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru