Selasa, 30 Juni 2026 WIB

PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Mantan Ketua Komisi VII DPR

- Senin, 06 April 2015 15:18 WIB
395 view
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/4/2015) menggelar sidang perdana Mantan Ketua Komisi VII DPR RI  Sutan Bhatoegana, setelah gugatan praperadilannya dinyatakan gugur.

Humas PN Tipikor Sutio Jumagi mengatakan sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.

Rencananya Sutan akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama mengenai penerimaan terkait uang pelicin dari Kementerian ESDM agar rapat mengenai APBNP 2013 dapat berjalan mulus.

Sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan-penerimaan Sutan semasa menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Kamis (26/3) lalu dan sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur.

Dalam kasus ini Sutan Bhatoegana  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 silam dan ditahan sejak 2 Februari 2015. Nama Sutan muncul dalam BAP mantan Kepala SKK Migas tersebut, setelah penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap SKK Migas. (Charles)

SHARE:
beritaTerkait
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
H-1 Pembukaan MTQ Riau Ke-44, Bupati Inhil Tinjau Stand Bazar dan Minta Persiapan Dimaksimalkan
komentar
beritaTerbaru