Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Ignasius Jonan Pecat 2 Pegawai Syahbandar

- Kamis, 02 April 2015 18:28 WIB
1.394 view
Ignasius Jonan Pecat 2 Pegawai Syahbandar
Ignasius Jonan
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memecat 2 syahbandar yang terlibat dalam kasus illegalĀ  fishing kapal pencuri ikan terbesar yakni Kapal MV Hai Fa.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah pimpinan Menteri Ignasius Jonan, telah memecat 2 syahbandar atau regulator pelayaran, akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memecat 2 syahbandar di Tual-Maluku dan Kaimana-Papua. Alasannya, kedua syahbandar
tersebut telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk MV Hai Fa.

Asep memaparkan, seharusnya SPB dikeluarkan setelah Surat Layak Operasi (SLO) dikeluarkan KKP. Akan tetapi, SPB kapal MV Hai Fa malah terbit tanpa ada SLO. Kapal MV Hai Fa bukan kapal pengangkut murni karena memakai SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), sehingga harus punya SLO.

"Syahbandar mengeluarkan SPB dasarnya harus ada SLO. Tetapi tanpa SLO, Syahbandar
mengeluarkan SPB. Syahbandarnya Kaimana dan Tual sudah dikasih tindakan oleh Kemenhub dan dipecat orangnya," kata Asep, Rabu (1/4/2015) kemarin, saat rapat kerja antar Komisi IV DPR RI dan KKP, di Gedung Komisi IV DPR Senayan-Jakarta.

Selain itu, saat ini KKP masih mendalami serta melakukan verifikasi lebih lanjut kepada kapal MV Hai Fa. Bukti selanjutnya adalah keberadaan Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya warga negara Tiongkok.

Temuan lainnya yang masih didalami yakni diduga kapal tersebut menyelundupkan berbagai barang impor, terutama bahan makanan dari Tiongkok ke Indonesia. Hal ini yang akan diselidiki antara KKP dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait kepemilikan dokumen Persetujuan Impor Barang (PIB).

"Lalu Kepabeanan juga, kapal itu bawa minuman keras dan bawa bahan material dari Tiongkok. Inilah kelemahan kapal pengawas kita," jelas Asep.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus kapal MV Hai Fa pada Jumat (20/03), jaksa menuntut nakhoda kapal tersebut yang berasal dari Tiongkok dengan denda sebesar Rp 200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.

Putusan ini dinilai sangat ringan. Sementara, keinginan pihak Menteri Susi Pudjiastuti adalah menenggelamkan kapal tersebut. Sebab, sudah terbukti ilegal mengangkut ikan dari laut Indonesia tanpa izin lengkap. (Charles)

SHARE:
beritaTerkait
Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial
Wakil Ketua II DPRD Inhil Asmadi SH Hadiri Tabliq Akbar Dalam Rangka Hari Santri 2026
Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
komentar
beritaTerbaru