Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Pemkab Solok Tunggu Penerapan UU Desa

- Senin, 06 April 2015 15:12 WIB
775 view
SOLOK, PESISIRNEWS. COM - Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa yang akan mengatur sistem pemerintahan terendah di Indonesia serta alokasi besaran jumlah dana bantuannya, saat ini masih belum bisa diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat dimana pemerintahan daerah terendahnya adalah nagari (pemerintahan adat) yang setingkat dengan desa.

Hal tersebut dikarenakan masih bekum selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat, serta adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kabag Pemerintahan Nagari Kabupaten Solok, Asril Pasra saat dikonfirmasi pesisirnews.com melalui via seluler, Senin (6/4/2015) mengatakan bahwa terkait adanya Undang-undang No. 6/2014 tentang desa, saat ini Pemkab Solok masih menunggu selesainya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang desa/nagari yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, sebagai acuan pelaksanaan aturan di bawahnya.

"Pemkab Solok juga telah membuat Ranperda tentang desa/nagari, namun masih berbentuk draf. Jika nantinya Perda Desa Provinsi Sumatera Barat telah selesai, maka draf ranperda desa Kabupaten Solok tinggal menyesuaikan saja," sebut Asril.

Sementara itu, alokasi dana perimbangan atau bagi hasil dari Anngaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk desa/nagari, saat ini Pemkab Solok telah menerimanya sebesar Rp 12,4 Miliar. Namun dengan adanya refisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang aturan pelaksanaan UU Desa, Pemkab Solok masih menunggu juga aturan tersebut hingga selesai untuk pendistribusian berapa besaran jumlah dana yang harus diberikan pada desa/nagari.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dari Pemkab Solok agar meminimalisir kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari dan pendistribusian dana desa/nagari. Sebab dimungkinkan nantinya dana desa/nagari bisa lebih besar atau lebih kecil nantinya," ulasnya.

Kemudian untuk mengantisipasi penyelewengan atau kesalahan pelaporan penggunaan dana desa/nagari, Asril juga menjelaskan bahwa, Pemkab Solok sejak tahun 2014 telah melakukan pelatihan sistem pelaporan penggunaan  keuangan desa/nagari kepada seluruh sekertaris dan bendaharawan pemerintahan nagari yang ada di Kabupaten Solok.

Secara berkala pelatihan tersebut juga masih dilakukan hingga sosialisasi UU Desa kepada para wali nagari, sambil menunggu kepastian acuan aplikasi penerapan sistem pemerintahan nagari serta dana bantuannya berdasarkan Perda Desa Provinsi Sumatera Barat dan Perda Desa Kabupaten Solok nantinya.

"Pemkab Solok juga membuat wacana alternatif terkait penerapan sistem pemerintahan dan penggunaan dana desa/nagari, berdasarkan Permendagri Nomor 1,2, dan 3 tahun 2015. Dimana Pemkab Solok akan mengusulkannya ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat agar terdapat sistem pendampingan yang bisa dilakukan oleh pemerintahan daerah terkait penerapan sistem pemerintahan desa/nagari, penggunaan dana desa/nagari hingga pelaporannya," sebut Asril.

Di tempat terpisah, terkait kemungkinan adanya oknum pers yang melakukan pemerasan terhadap adanya distribusi dana desa/nagari, ketua PWI Kabupaten Solok, Rosmel Dt. Intan Sati mengatakan, itu bukan merupakan bagian atau kewenangan dari tugas PWI.

Jika nantinya permasalahan tersebut ada, PWI baru akan menindaklanjutinya jika ada laporan dari korban. Namun PWI juga harus mengetahui telebih dahulu secara benar duduk permasalahannya seperti apa, baru dilanjutkan ke proses hukum jika memang merupakan perbuatan melanggar hukum.

"PWI Kabupaten Solok baru saja terbentuk selama dua bulan ini, bahkan belum memiliki bangunan kesekretariatan yang jelas, saat ini jika kawan-kawan media berkumpul masih di seputaran Pemkab Solok di Arosuka. Hal tersebut juga menyulitkan PWI dalam berkonsolidasi maupun koordinasi dalam menjalankan fungsi PWI secara optimal," pungkasnya. (YS)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
komentar
beritaTerbaru