Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Bupati Bengkalis salah satu Kepala Daerah Diusut Kejagung Dugaan Rekening Gendut

- Sabtu, 20 Desember 2014 00:38 WIB
648 view
Bupati Bengkalis salah satu Kepala Daerah Diusut Kejagung Dugaan Rekening Gendut
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono

JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, Kejagung tengah mengusut dugaan rekening gendut milik Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Pengusutan ini merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait rekening gendut sejumlah kepala daerah yang diterima Kejaksaan Agung dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"(Bupati Bengkalis) Penyelidikannya sudah berjalan," ujar Widyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2014). 

Selanjutnya, Widyo mengatakan, kejaksaan telah menahan satu orang terkait kasus yang diduga melibatkan Herliyan. Akan tetapi, ia tak menyebutkan siapa orang tersebut dan apakah penahanan tersebut terkait dugaan rekening gendut Herliyan. 

Jika diperlukan, Kejaksaan Agung akan memanggil Herliyan untuk dimintai keterangan.

"Soal manggil memanggil yang diperlukan penyidik akan dipanggil semuanya. Tidak ada yang bisa menghindar dari panggilan jaksa," ujar Widyo. 

Rekening gendut kepala daerah

Sebelumnya diberitakan, PPATK telah memberikan laporan terkait rekening sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah kepada KPK dan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, berdasarkan laporan PPATK yang diterima Kejagung, rekening itu milik delapan kepala daerah, yaitu seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa dua di antara LHA yang diterima KPK merupakan rekening milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo alias Foke. Menurut Abraham, ada 10 nama kepala daerah dalam laporan PPATK ke KPK. Saat ini, kata Abraham, KPK tengah melakukan kajian terhadap nama-nama yang dilaporkan PPATK.

Jika hasil kajian membuktikan adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke suatu tindak pidana, maka KPK akan langsung memproses ke level selanjutnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti laporan PPATK itu dengan melakukan pengusutan. Tony mengatakan, penanganan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan Nur Alam sudah masuk ke tahap penyelidikan dan akan segera diperiksa.

Adapun penanganan transaksi mencurigakan kepala daerah lainnya masih dalam tahap penelaahan dan belum masuk ke tahap penyelidikan.(yee)  KOMPAS.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
Ancam Wartawan yang Soroti Kasus Dugaan Korupsinya, IWO Kecam Sikap Sekwan DPRD Lingga
komentar
beritaTerbaru