Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Enam Produk Ikan Nonkonsumsi Wajib SNI

- Sabtu, 09 Agustus 2014 22:00 WIB
207 view
Enam Produk Ikan Nonkonsumsi Wajib SNI
Ikan Hias Botia (Botia spp)-Syarat mutu dan penanganan
 JAKARTA, PESISIRNEWS.com —Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini merilis regulasi yang mewajibkan 6 produk ikan nonkonsumsi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beleid dengan tajuk Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 6 (Enam) Produk Perikanan Nonkonsumsi tersebut menindaklanjuti ketetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dilansir sebelumnya.

Adapun, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 27/2014 ini ditujukan kepada pelaku usaha ikan hias dan nonkonsumsi lainnya, seperti tepung ikan dan akan ditindaklanjuti oleh peraturan dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP) KKP.

Selain itu, dalam operasionalisasinya, beleid ini dapat diperbaharui sesuai dengan hasil pengkajian ulang atau revisi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Beleid ini sendiri mulai diterapkan sejak 28 Mei 2014.

Berikut adalah daftar nomor SNI dan produk ikan nonkonsumsi yang terkena beleid ini:

SNI 7842:2013 Udang hias air tawar karidina (caridina japonica)-Syarat mutu dan penanganan

SNI 7843:2013 Ikan Hias Botia (Botia spp)-Syarat mutu dan penanganan

SNI 7844:2013 Tanaman hias air Anubias (Anubias spp)-Syarat mutu dan penanganan

SNI 7845:2013 Mutiara air tawar (Freshwater pearl)-Syarat mutu dan penanganan

SNI 4854:2013 Pengemasan ikan hias dan tanaman hias air melalui sarana angkutan udara

SNI 2715:2013 Tepung ikan-Bahan baku pakan

Bisnis.com

SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Patroli Udara Karhutla, Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan
Bupati Inhil Herman Resmikan Wisata Baru Taman Kolam Tiga Putri
Angin Puting Beliung Terjang Dua Kelurahan di Tempuling, Sejumlah Rumah Rusak
Perdana Digelar, Rakor Damkar se-Riau Satukan Kekuatan Hadapi Ancaman Kebakaran
Wakil Bupati Inhil Lepas Atlet Muay Thai Berlaga di Begaduh Championship Vol. 3
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
komentar
beritaTerbaru