Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Layanan Jebol Pintu Rumah, Pengurusan Sertifikat Tanah Mudah Dan Cepat, Suwandi : Tinggal Telepon Saja

- Selasa, 31 Mei 2016 11:24 WIB
603 view
Layanan Jebol Pintu Rumah, Pengurusan Sertifikat Tanah Mudah Dan Cepat, Suwandi : Tinggal Telepon Saja
Foto : Rahmad
Layanan jebol pintu rumah (jemput bola, red) memberikan kepengurusan sertifikat tanah yang mudah, cepat, dan murah.
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti akan memberikan kemudahan dan praktis dalam mengurus sertifikat tanah bagi masyarakat. Dengan Layanan Jebol Pintu Rumah (jemput bola, red), pengurusan sertifikat akan lebih cepat dan mudah.

Kepala BPN Kepulauan Meranti, Suwandi Idris SH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/5/16) kemarin mengatakan, Layanan Jebol Pintu Rumah, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan (BPN, red) untuk kepengurusan sertifikat tanah. Dengan mekanisme komunikasi telepon, pihaknya akan datang ke rumah bersangkutan (jemput bola, red).

"Masyarakat hanya duduk dan tinggal telpon saja ke kantor BPN Kepulauan Meranti, dengan nomor 0763 31193. Petugas kita akan datang," ujar Suwandi.

Sistem jemput bola tersebut, tambah Suwandi, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Terlebih juga untuk mencegah biaya mahal dan kepengurusan yang memakan waktu lama.

"Jadi masyarakat bisa merasakan pelayanan prima. Mudah, cepat, dan pasti dalam mengurus sertifikat. Biaya murah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, layanan itu merupakan salah satu program dari Kementerian Agraria yang akan diberlakukannya di launcing pertama pada 1 Juni 2016 mendatang. Sementara wilayah, katanya difokuskan terlebih dahulu di Kecamatan Tebingtinggi, ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Mengingat petugas masih terbatas, kita fokuskan dulu untuk Kecamatan Tebingtinggi, ibukota Meranti. Dimulai 1 juni hingga seterusnya," kata Suwandi.

Adapun menu dari layanan Jebol Pintu Rumah, dijelaskan Suwandi meliputi, check In, roya (penghapusan hutang), balik nama, pemecahan atau pemisahan sertifikat, pembaharuan hak, perpanjangan hak atau peningkatan hak. Kemudian yang terakhir, permohonan hak pertama kali atau pembuatan sertifikat. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
komentar
beritaTerbaru