Minggu, 19 April 2026 WIB

Ratusan TKA Bekerja di Dumai, Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- Senin, 12 Oktober 2015 06:49 WIB
418 view
Ratusan TKA Bekerja di Dumai, Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Internet
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Ratusan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di sejumlah perusahaan di Dumai. Sayang, tak satu pun dari TKA tersebut yang sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

" Ya,  saya baca di media ada ratusan TKA bekerja di perusahaan di Dumai. Namun hingga kini mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai," tegas Kepala BPJS Cabang Dumai Asril SE kepada wartawan belum lama ini.

Sesuai data yang diterima dari Dijnas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai sebanyak 112 TKA yang sudah bekerja bekerja di berbagai perusahaan di Dumai.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Disnakertrans Kota Dumai Soufandy Souhan SE menjelaskan, 106 TKA sudah duluan bekerja di Dumai. Kemudian sebanyak 16 TKA baru masuk lagi dan sudah mendaftar di Disnakertrans setelah perusahaan melampirkan TKI pendamping.

" Selurunya sebanyak 112 TKA bekerja di Dumai," ujarnya dan mengakui dart jumlah itu sebanyak 97 TKA bekerja di PT Sinarmas Group.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan  adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Perlu diingat, bahwa pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Jika melanggar kewajiban ini, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah RI No 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negaran dan setiap orang. Selain pemberi kerja, pekerja dan penerima iuran dalam penyelenggara  jaminan sosial.

Ada pun sanksi administrative BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari pemerintah daerah sesuai permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik yang dikenakan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya; perizinan tempat usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asaing (IMTA) izin perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh serta izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Diisnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin secara terpisah menyebutkan, perusahaan yang mnempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sesuai Perpres 72/ 2014  setiap Pemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.

" Perpanjangan IMTA sudah dapat dilakukan di kota Dumai," tegas Amiruddin sembari menambahkan bahwa kemungkinan besar perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS saat mengurus IMTA di Jakarta. (dcp)

(rio)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
Penjabat Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi
PJ Bupati Indragiri Hilir Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan untuk Pekerja Rentan
Pj Bupati Inhil Herman Serahkan BPJS Tenaga Kerja Bagi Penerima Bantuan Iuran DBH Sawit
Bupati HM. Wardan Targetkan Pemkab Inhil per 1 Mei UHC akan Terlaksana
Ferdy Sambo Tanggapi Keterangan Bharada E dengan Jawaban yang Cukup Mengejutkan
komentar
beritaTerbaru