JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah Indonesia seakan tak henti-hentinya memberikan kabar bahagia kepada rakyat yang mengalami kesusahan akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya berbagai kabar gembira sudah disampaikan pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai media massa seperti bantuan Pra Kerja, PKH, terakhir bantuan tambahan gaji bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Kabar gembira terbaru, pemerintah berencana akan memberikan bantuan usaha sebesar Rp 2 juta per debitur bagi ibu rumah tangga (IRT).
Baca Juga:
Bantuan usaha melalui kredit modal kerja tanpa bunga ini tengah dalam proses pembahasan.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir.
Baca Juga:
[br]
Menurutnya, skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.
“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,†kata Iskandar kutip BANGKAPOS.COM dari Kontan.co.id, Selasa (11/8/2020).
Kredit terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha. Kemudian, ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan mengenai fokus pemerintah yang ingin membangkitkan ekonomi pengusaha kecil yang unbankable (tidak terjangkau oleh bank-red).
“Mereka ini mayoritas perempuan jumlah perusahaannya unit usaha mencapai 6,2 juta. Mereka tidak mengakses kepada bank, tapi langsung kepada para pemberi pinjaman yang menggunakan dana pemerintah tersebut,†kata Menkeu dalam Web Seminar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa (11/8/2020).
Sumber : BANGKAPOS.COM