Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Bolehkah Mahar Pernikahan dalam Bentuk Hafalan Al Quran, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

- Kamis, 22 Februari 2018 13:29 WIB
463 view
Bolehkah Mahar Pernikahan dalam Bentuk Hafalan Al Quran, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Tribunwow.com

Pesisirnews.com - Akhir-akhir ini banyak pasangan yang akan menikah mensyaratkan untuk memberi maharnya berupa hafalan ayat suci Al Quran.

Terlebih lagi saat peristiwa nikahnya Angel Lelga dengan Vicky Prasetio.

Angel meminta Vicky mahar berupa hafalan surat Ar-Rahman.

Baca Juga:
Angel & Vicky
Angel & Vicky

Lalu bolehkah mahar hafalan Al-Qur'an?

Dilansir Tribunwow.com dari akun Instagram @seputarngaji Kamis (22/2/2018), berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga:

"Saya dulu nikahnya enggak pake ayat Al-Quran, berupa cincin emas dibayar tunai.

Adapun orang yang pake ayat, dalilnya mana? hadistnya sohih", ujarnya membuka.

"Ku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar mengajarkan Al-Qur'an, itu bunyinya hadist.

Sedangkan yang ku nikahkan engkau dengan mahar membaca Al-Quran, saya belum tau dalilnya apa", tambahnya.

Lihat videonya di bawah ini. (*)



Sumber Tribunwow.com 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati inhil dan Wali Kota Pekan Baru Nota Kesepahaman Tentang Pembangunan dan Potensi Daerah
Tingkatkan Kapasitas Kader, Ketua TP PKK Inhil Dorong Penguatan Kelembagaan dan Public Speaking
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadiri Sosialisasi Pengolahan Limbah dan Budidaya Azolla Bersama Mahasiswa KKN UNRI
Bupati Herman Minta Camat dan Kepala Desa Perkuat Sinergi, Percepat Koperasi Merah Putih hingga Desa Peduli TBC
Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
Polres Inhil Evakuasi Penemuan Jenazah di Sungai Kubur, Hasil Pemeriksaan Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
komentar
beritaTerbaru