Bupati Inhil Herman Tutup MTQ ke 56 Tingkat Kecamatan Kateman
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, resmi tutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke56 Tingkat Kecamatan Kat
Islam
PESISIRNEWS.COM PEKANBARU- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan berharap pelaksanaan deklarasi Anti Gratifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau bukan hanya sekedar seremonial.
Hal itu diungkapkan Bupati HM Wardan saat menghadiri deklarasi yang diadakan sebuah hotel di Pekanbaru, Rabu (9/11) yang langsung di hadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Riau, Ketua Ombudsman RI, Direktur Gratifikasi KPK, serta Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi Riau.
"Berharap agar pelaksanaan deklarasi ini tak hanya sekedar seremonial, tetapi ada kelanjutannya dengan serius mengimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawab kita masing- masing sebagai aparatur negara," ujar Wardan.
Baca Juga:
Apalagi menurut Bupati Kabupaten Inhil tersebut, jagankan kesalahan yang disengaja, yang tidak sengaja dilakukan pun bila terbukti melanggar aturan maka tidak akan lepas dari jeratan hukum yang menjadi dasar negara Indonesia.
"intinya korupsi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati amanat rakyat akan ada konsekwensi hukumnya bagi yang melakukan, untuk itu marilah selalu berhati- hati dan pedomani aturan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ajaknya.
Baca Juga:
Sementara Itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman dalam sambutanya menerangkan Pelayanan publik dianggap menjadi area yang sangat rawan terhadap perilaku dan tindakan korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar dan suap. Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memberikan standar pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi tindakan menyimpang.
"Pelayanan publik yang tidak memiliki prosedur yang jelas dapat menyebabkan munculnya berbagai tindakan yang bersifat koruptif," terangnya.
Lanjutnya, hal itu tertuang dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik," jelasnya.
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, resmi tutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke56 Tingkat Kecamatan Kat
Islam
TEMBILAHAN Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan menggelar kegiatan bakti sosial
Lingkungan
Tembilahan Dalam rangka mematangkan persiapan menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke44 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di
Advertorial
Mandah Dalam upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordinas
Artikel
Pekanbaru Riau Bhayangkara Run 2026 yang diselenggarakan Polda Riau menjelang Hari Bhayangkara ke80 akan segera digelar. Event lari terbe
Olah Raga
Tembilahan Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir menggelar kegiatan Fun Run Road to Riau Bh
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Gelar Bujang Dara Indragiri Hilir (Inhil) membawa kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemenangnya.
Artikel
Tembilahan, Inhil Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan menggelar kegiatan penutupan Perlombaan Lacak Kamtibmas dalam rangka Hari Bhayangkara
Artikel
PEKANBARU Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, mengajak insan pers, pengelola media online
Artikel
Tembilahan, (19/6/2026) Ketua BKMT Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Katerina Susanti menghadiri acara syukuran dan tepuk tepung tawar
Artikel