Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Simpan Sabu, Pemuda di Ciduk Polisi Dolok Masihul

- Rabu, 23 November 2016 17:44 WIB
1.181 view
Simpan Sabu, Pemuda di Ciduk Polisi Dolok Masihul
PESISIRNEWS.COM, SERGAI - Miliki 3 paket sabu yang disimpan dalam dompet kuci sepeda motor, akhirnya menggiring LP (22) warga Dusun I, Desa Ujung Negeri Kahan, Kec.Bintang Bayu,  Sergai   disedot polisi ke dalam sel Mapolsek Dolok Masihul.

Informasi yang diperoleh koran ini, sebelumnya petugas telah mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka yang mengedarkan sabu.

Selanjutnya, petugas menyaru sebagai pembeli dan melakukan pertemuan di jalan umum , persisnya di Dusun I, Desa Kerapuh, Dolok Masihhul. Kemudian tersangka yang tidak menaruh curiga, bergerak ke lokasi yang telah dijanjikan.

Begitu bertemu, tersangka yang sedang di-incar petugas sedang  mengendarai sepeda Motor Yamaha Vixion BK 2253 XAN bersama dengan temannya bernama Zainal yang dimintanya untuk memboncengnya. LP langsung ditangkap, sabu yang disimpan di dompet yang merupakan gantungan kunci sepeda motor tersebut ditemukan.

Dengan disaksikan keduanya, dompet kunci dibuka isi dan di dalamnya terdapat tiga helai plastik klip tembus pandang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu alat hisap bong, tiga pipet, satu mancis, dua jarum, dan satu pipa kaca.

Selanjutnya mereka digelandang ke Polsek Dolmas. Setibanya di Polsek, tersangka LP mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan temannya bernama Zainal hanya diminta untuk menemaninya saja.

"Sabunya kuperoleh dari T (buron) dan untuk dijualkan kembali dengan harga Rp. 200 ribu dan Rp100 ribu. Rencananya akan dipasarkan ke Desa Ujung Negeri Kahan," aku tersangka disela sela pemeriksaan.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka LP sebagai pengedar sabu-sabu oleh jajarannya.

"Terhadap tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Eko.(Red/Awr)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru