Kamis, 14 Mei 2026 WIB

Simpan Sabu, Pemuda di Ciduk Polisi Dolok Masihul

- Rabu, 23 November 2016 17:44 WIB
1.173 view
Simpan Sabu, Pemuda di Ciduk Polisi Dolok Masihul
PESISIRNEWS.COM, SERGAI - Miliki 3 paket sabu yang disimpan dalam dompet kuci sepeda motor, akhirnya menggiring LP (22) warga Dusun I, Desa Ujung Negeri Kahan, Kec.Bintang Bayu,  Sergai   disedot polisi ke dalam sel Mapolsek Dolok Masihul.

Informasi yang diperoleh koran ini, sebelumnya petugas telah mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka yang mengedarkan sabu.

Selanjutnya, petugas menyaru sebagai pembeli dan melakukan pertemuan di jalan umum , persisnya di Dusun I, Desa Kerapuh, Dolok Masihhul. Kemudian tersangka yang tidak menaruh curiga, bergerak ke lokasi yang telah dijanjikan.

Begitu bertemu, tersangka yang sedang di-incar petugas sedang  mengendarai sepeda Motor Yamaha Vixion BK 2253 XAN bersama dengan temannya bernama Zainal yang dimintanya untuk memboncengnya. LP langsung ditangkap, sabu yang disimpan di dompet yang merupakan gantungan kunci sepeda motor tersebut ditemukan.

Dengan disaksikan keduanya, dompet kunci dibuka isi dan di dalamnya terdapat tiga helai plastik klip tembus pandang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu alat hisap bong, tiga pipet, satu mancis, dua jarum, dan satu pipa kaca.

Selanjutnya mereka digelandang ke Polsek Dolmas. Setibanya di Polsek, tersangka LP mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan temannya bernama Zainal hanya diminta untuk menemaninya saja.

"Sabunya kuperoleh dari T (buron) dan untuk dijualkan kembali dengan harga Rp. 200 ribu dan Rp100 ribu. Rencananya akan dipasarkan ke Desa Ujung Negeri Kahan," aku tersangka disela sela pemeriksaan.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka LP sebagai pengedar sabu-sabu oleh jajarannya.

"Terhadap tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Eko.(Red/Awr)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan Polisi dengan 6,21 Gram Sabu
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 7,52 Gram
Polsek Enok Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan
Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
komentar
beritaTerbaru