Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Pasca Idul Adha, Wabup Said Hasyim Dapat Kado Terburuk ASN : PNS Nakal Akan Dipindahkan ke Kecamatan, Honorer Diberhentikan

- Selasa, 13 September 2016 17:02 WIB
1.600 view
Pasca Idul Adha, Wabup Said Hasyim Dapat Kado Terburuk ASN : PNS Nakal Akan Dipindahkan ke Kecamatan, Honorer Diberhentikan
Foto : Istimewa
Said Hasyim saat melakukan sidak absensi pegawai di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti.
SELATPANJANG - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs Said Hasyim kembali dibuat berang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana tidak, baru saja merayakan hari raya kurban Idul Adha 1437 H, Ia kembali mendapati kado terburuk dari pegawai dan honorer (tidak masuk kerja pasca libur hari raya Idul Adha).

Terdapat salah satu SKPD di lingkup Pemda Kepulauan Meranti, hanya rata - rata sekitar 50 persen pegawai dan honorernya yang hadir di hari pertama masuk kerja pasca Idul Adha, Selasa (13/9/16). Hasil ini ditemukannya setelah melakukan sidak mengkroscek absensi pegawai ditiap - tiap SKPD pagi tadi.

Sidak didampingi Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti, T Akhrial, Staf Ahli Bupati, H Said Asmaruddin. Sementara Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti, Kabid Mutasi Widodo, dan Kasubag Ortal.

Badan Inspektorat Kepulauan Meranti mendapat giliran pertama dalam sidak dilakukan Wakil Bupati. Kemudian dilanjutkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta dinas dan badan lainnya.

Saat mengkroscek absensi, Said Hasyim mendapati PNS yang nyatanya tidak hadir namun mengisi absen. Lantas dengan hati geram, Ia langsung memanggil pegawai bersangkutan bagian absensi pegawai, menanyakan siapa oknum yang mengisi absen bodong tersebut.

"Ambil absen palsu ini, panggil PNS yang tidak hadir tanpa keterangan," tegas Said Hasyim kepada Staf Bagian Ortal.

Pegawai yang melanggar disiplin ini, Said Hasyim meminta BKPP untuk langsung mengambil tindakan tegas. Ia mengakui hal ini sudah mencoreng kinerja baik bagi Pemerintah Kepulauan Meranti.

"Tindakan ini harus kita lakukan, untuk melihat peningkatan disiplin pegawai sekaligus mengukur kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ucapnya.

Wakil Bupati pun sudah memberikan peringatan lampu merah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pemindahan (mutasi, red) dan pemberhentian. Sanksi kata dia, tetap mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Kepegawaian.

"Yang bisa kita bina akan kita bina, tapi yang tidak bisa apa boleh buat. PNS (pegawai) nakal akan kita pindahkan ke kecamatan, bagi honorer akan kira berhentikan," tegasnya. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
H-1 Pembukaan MTQ Riau Ke-44, Bupati Inhil Tinjau Stand Bazar dan Minta Persiapan Dimaksimalkan
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan
Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil
Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H
Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG
komentar
beritaTerbaru