Kamis, 29 Oktober 2026 WIB

Pemkab Inhil Sosialisasikan Penyaluran Dana Hibah Bansos

- Selasa, 17 Mei 2016 20:26 WIB
839 view
Pemkab Inhil Sosialisasikan Penyaluran Dana Hibah Bansos
aziz
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Dalam rangka menghindari terjadinya kekeliruan dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi.

Adapun yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Selasa (17/5/2016).

Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bappeda Jalan Akasia Nomor 1, Tembilahan yang dihadiri oleh Bupati Inhil diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) dan jajaran SKPD serta beberapa perwakilan DPRD Inhil.

Dalam sambutan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ihsan Dirgahayu SSTP mengatakan, bahwa setiap SKPD harus mampu membedakan antara Hibah dan Bansos, jika bantuan sifatnya sasarannya untuk masyarakat miskin maka disebut bansos, jika sasaranya untuk menunjang pencapaian atau target Pemerintah Daerah maka dikategorikan hibah.

"Tentunya dalam Permendagri nomor 14 ada hal-hal baru yang harus dipahami oleh setiap SKPD, terutama yang SKPD-nya sering menyalurkan bantuan sosial agar nanti tidak menjadi temuan dan menjadi kasus hukum. Pemberiannya harus sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ihsan.

Lebih lanjut dikatakan, kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial selama ini masih menjadi kendala dalam pelaksanaan terutama yang terkait dengan kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial.

"Saya tekankan dalam hal ini terkait pemberian dana hibah dan bansos, agar tidak main-main terhadap bantuan ini. Penerima hibah harus mencantumkan alamat jelas, saudara sebagai penerima membuat pernyataan, bersedia untuk diperiksa kejaksaan jika terjadi dugaan penyalagunaan dana hibah tersebut. Bukan hanya saudara yang diperiksa, saya juga pejabat akan diperiksa jaksa, meski bukan saya yang menggunakan uangnya," tegas Ihsan.

Terakhir, dia berharap SKPD terkait dapat memahami pelaksanaannya, supaya terwujud tata kelola adminitrasi yang akuntabel dan transparan, sebagaimana filosofi prinsip pemberian hibah kepada penerima berdasarkan naskah perjanjian. Sehingga obyek pemeriksaan adalah penerima hibah.

"Untuk itu perlu diatur mekanisme dan nilai dalam penyaluran hibah/bansos yang dibiayai melalui APBD Kabupaten inhil. Dengan demikian dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas serta memudahkan dalam penyampaian pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bansos," jelas Ihsan. (Adv/hum/ziz)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Turun Langsung Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT Kelapa Inhil Gemilang
Wakil Ketua II DPRD Inhil Asmadi SH Hadiri Tabliq Akbar Dalam Rangka Hari Santri 2026
Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
komentar
beritaTerbaru