Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

634 PNS Inhil Berpindah Status ke Pusat dan Provinsi

- Rabu, 06 April 2016 17:56 WIB
497 view
634 PNS Inhil Berpindah Status ke Pusat dan Provinsi
Rajuddin
TEMBILAHAN - Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Urusan Konkuren atau Pembagian Kekuasaan, 634 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) akan beralih status menjadi PNS Pusat dan Provinsi Riau.

"30 orang akan beralih ke Pusat dan 604 orang akan beralih ke Provinsi," kata Rajuddin kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortala Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Tembilahan, Rabu (6/4/2016).

Menurutnya, dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 pada tanggal 30 September 2014 dan diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014 maka UU 32 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan aturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014 harus segera dilaksanakan.

"Sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri hilir Tanggal 28 Maret Tahun 2016, Prihal Penyampaian data nomatip PNS yang dialihkan status kepegawaiannya dari Pemkab Inhil ke Provinsi Riau," bebernya lagi.

Terakhir, dia mengatakan untuk Validasi nantinya akan dilakukan oleh Tim kelompok kerja Pemerintah Provinsi Riau setelah sebagaimana disampaikan hingga serah terima sarana dan prasarana dilaksanakan, yang direncanakan pada bulan Juli 2016 yang akan datang.(Adv/ziz)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Dorong Penguatan Sinergi Pemkab Inhil dan Lapas Tembilahan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
BPBD Kabupaten Indragiri Hilir Catat 80 Titik Hotspot di 9 Kecamatan
Bupati Inhil Apresiasi Semangat Sportivitas pada Turnamen Futsal HUT RI ke-81
Kapolres Indragiri Hilir Bersama Dandim/0314 Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung,
Bupati Inhil Dorong Optimalisasi Pelabuhan Pengumpan untuk Perkuat Ekonomi Daerah
komentar
beritaTerbaru