Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Pejabat Pemko Pekanbaru Mulai Gunakan Seragam Sesuai Aturan Baru

- Senin, 22 Februari 2016 17:11 WIB
2.034 view
Pejabat Pemko Pekanbaru Mulai Gunakan Seragam Sesuai Aturan Baru
Istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Seiring dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang seragam baru ASN, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai hari ini, Senin (22/2/2016) sudah mulai menerapkan aturan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS, mengatakan bahwa mulai hari ini yakni setiap Senin dan Selasa para ANS wajib menggunakan baju berwarna khaki dan bukan baju Linmas seperti sebelumnya.

"Saya aja pakai baju warna khaki, biasanya baju yang digunakan itu Linmas atau seragam berwarna hijau," ujarnya, siang tadi.

Menurut M Noer, penerapannya pakai seragam warna khaki ini tidak sekaligus untuk bulan ini, namun mulai bulan depan seluruh ASN sudah tidak ada lagi yang tidak memakai baju baru tersebut.

"Untuk bulan ini masih dalam masa transisi penerapan baju seragam ASN. Bulan depan barulah kita mulai sesuai surat edaran Mendagri," terangnya.

Dijelaskan M Noer, pada hari Senin dan Selasa para ASN Pekanbaru wajib memakai baju bewarna khaki. Sedangkan di hari Rabu dan Kamis harus memakai baju atasan putih dan bawahan hitam.

"Khusus hari Jumat, ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru boleh menggunakan baju Melayu seperti biasanya," paparnya.

Ketika ditanya, apakah baju Linmas hijau yang sebelumnya digunakan tidak akan dipakai lagi, M Noer mengatakan seragam tersebut masih akan digunakan pada HUT Linmas.

"Baju ini bisa kita pakai saat hari ulang tahun Linmas, ataupun momen-momen tertentu saja. Namun untuk hari-hari biasa tidak. Karena sudah ada aturan baru tentang seragam ASN," tutupnya. (syi)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
Bupati Herman Tegaskan Disiplin ASN Harus Berbuah Pelayanan Nyata bagi Masyarakat
Komisi II DPR RI Soroti Langka Sejumlah Pemda Potong Gaji ASN 30% Untuk PPPK
Komisi II DPR RI Menyoroti Tajam Langka Pemda, Gaji ASN Dipotong 30% Untuk PPPK
Sekda Inhil Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN Jadi Kunci Pelayanan Prima
Bupati Inhil Dorong ASN BerAKHLAK Berorientasi Kinerja, Apresiasi OPD Berprestasi dalam Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru