Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

UMK Dumai 2016 Telah Disahkan 1 Januari, Ini Rinciannya

- Rabu, 03 Februari 2016 19:38 WIB
563 view
UMK Dumai 2016 Telah Disahkan 1 Januari, Ini Rinciannya
Foto: Ilustrasi.
PESISIRNEWS.COM, DUMAI – Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau Tahun 2016 sudah ditandatangani, UMK Dumai 2016 sebesar Rp 2.453.000 berlaku mulai 1 Januari 2016.

“Keputusan Gubernur Riau tentang UMK Tahun 2016 sudah ditandatangani dan sudah turun ke Dumai. UMK Dumai 2016 sebesar Rp 2.453.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2016,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadly, kemarin.

Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 15/I/2016 tanggal 7 januari 2016 telah ditetapkan UMK Dumai 2016 Rp 2.453.000. UMK Dumai 2016 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan pasal 14 ayat 2 perusahaan wajib menyusun, memberikan upah pekerja sesuai dengan struktur skala upah dengan memperhatikan, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Setelah menerima SK Gubernur Riau tentang UMK Dumai 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai langsung mengeluarkan surat edaran nomor 568/SK-HI/DTK-TRANS/41 Tanggal 14 Januari 2016. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Perusahaan yang ada di Kota Dumai baik perusahaan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta di Kota Dumai.

“Dalam Surat Edaran ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan, salah satunya perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan UMK Dumai 2016 sesuai dengan SK Gubernur Riau. Dan memberikan upah pekerja sesuai dengan struktur skala upah dengan memperhatikan, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi” pesan Fadhly. (dcp)


Cari berita Terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Guna Memastikan Keamanan dan Kenyamaan Jemaah Haji,Bupati  Inhil Herman Mengecek Armada Fery
Tutup UMKM Expo Inhil 2025, Bupati Herman Ajak Pelaku Usaha Terus Berkarya
Inhil Perkuat Koperasi dan UMKM Melalui Pembinaan Terpadu Tahun 2025
Polemik Pemindahan UMKM, H. Kemal Rafsanjani S.H.,M.H : Jalan Hangtuah Harus Tetap Hidup dan Menjadi Ikon
Hanya Rp5 Ribu Naik Pompong, Warga Seberang Tembilahan Sambut Hangat Wisata Kuliner Tembilahan
Pelaku UMKM dan Warga Tembilahan Apresiasi Bupati H. Herman: Kota Semakin Hidup, Ekonomi Bergerak
komentar
beritaTerbaru