Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Disnakertrans dan BPJS Sosialisasikan UU Nomor 24 Tahun 2011

- Senin, 25 Januari 2016 18:14 WIB
513 view
Disnakertrans dan BPJS Sosialisasikan UU Nomor 24 Tahun 2011
Amirudin Kadisnakertrans Dumai
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai pekan depan akan menggelar sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosial bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai.

“ Disnakertrans bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja Cabang Kota Dumai, pekan depan akan menggelar sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosial,” ujar Kadisnakertrans Dumai Drs Amiruddin.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan cara mengunjungi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai.

“ Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan selaku pemberi kerja agar mengikut sertakan seluruh tenaga kerja ke BPJS tenagakerja,” kata Amiruddin.

Menurutnya, perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi hak pekerja, sehingga resiko yang di tanggung pekerja bisa di cover oleh BPJS nantinya. Seperti resiko kecelakaan kerja, BPJS punya jaminan kecelakaan kerja, ada juga jaminan kematian dan program lainnya yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

“ Program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosiaal akan memberikan banyak keuntungan bagi pekerja. Sehingga resiko yang dihadapi pekerja akan lebih ringan dengan jaminan yang diberikan dan produktivitas perusahaan tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan bersama,” imbuhnya.

Melalui kegiatan sosialisasi, pihaknya bersama BPJS akan mensosialisasikan seluruh program BPJS ketengakerjaan diantaranya Jaminan Hari Tua ( JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan program lainnya.

“ Melalui kegiatan ini kita akan mensosialisasi program Jaminan Hari Tua ( JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan jaminan lainnya. Untuk itu kita berharap perusahaan yang ada di Kota Duma mendukung program BPJS dengan cara mengikut sertakan seluruh tenaga kerjanya menjadi anggota BPJS,” harapnya.

Terakhir Amiruddin mengatakan, bahwa sosialisasi akan dilaksanakan dengan cara mengunjungi perusahaan yang ada di Dumai satu persatu.

“ Satu persatu perusahaan di Dumai akan kami kunjungi untuk mensosialisasikan program BPJS, selain untuk mensosialisasikan program BPJS, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan hubungan baik antara Disnakertrans Dumai dengan pihak Peruahaan,” pungkasnya. (CP)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penjabat Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi
PJ Bupati Indragiri Hilir Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan untuk Pekerja Rentan
Pj Bupati Inhil Herman Serahkan BPJS Tenaga Kerja Bagi Penerima Bantuan Iuran DBH Sawit
Bupati HM. Wardan Targetkan Pemkab Inhil per 1 Mei UHC akan Terlaksana
Simak Beberapa Cara Pindah Faskes BPJS Sesuai Layanan yang Diinginkan
Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru