PESISIRNEWS.COM, MALUT- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sentral Pemberdayaan masyarakat Desa Pesisir (SPMDP) Kabupaten Halmahera selatan, mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait belanja hibah dan belanja bantuan social untuk Para istri-istri Pejabat di Kabupaten Halsel, dengan akun belanja yang termasuk dalam pos belanja tidak langsung pada tahun 2012, oleh pemerintah Kabupaten Halmahera selatan yang merealisasikan Belanjah hibah sebesar Rp. 14.188.741.500. dan belanja Bantuan sosial sebesar Rp. 5. 025. 550. 000. dengan rincian anggaran dan realisasi belanja hibah dan bantuan social pemda kabupaten halsel tahun 2012 itu telah di realisasikan 99 persen
Desakan ini di Sampaikan oleh Sekretaris LSM Sentral Pemberdayaan masyarakat Desa Pesisir (SPMDP) Kabupaten Halsel Idhar Samiun Kepada Pesisirnws minggu (17/01) kemarin melalui saluran teleponnya mengatakan, berdasarkan penelahan atas system intern (SPI) dan analisa dokumen atas pengelolaan dana hibah dan bantuan social, dari tim Badan pemerikasaan keuangan Perwakilan Maluku Uatara, menemukan terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan belanja hibah dan belanja bantuan social pada pemda kabupaten Halsel, diantaranya system pengendalian interen atas tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penata usahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan efaluasi hibah dan bantuan social belum memadai.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap kendalaan SPI atas tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penata usahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan efaluasi hibah dan bantuan social, tim Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam dalam implementasi SPI, berdasarkan wawancara dengan bendahara pengeluaran BUD dan pejabat penata usahaan keuangan (PP) pada dinas pengelola kauangan dan Aset daerah (DPKAD) yang berfungsi sebagai satuan kerja pengelolaan keuangan Daerah (SKPKD).
Dan mekanisme pencairan belanja Bantuan sosial pada Pemda Halsel secara garis besar yakni, Calon penerima bantuan menyampaikan Proposal dan surat permohonan bantuan kepada Bupati atau sekretaris Daerah, apabila di setujui maka Bupati atau sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan Desposisi kepada kepala DPKAD agar mencairkan Bantuan sesuai dengan anggaaran yang tersedia, selanjutnya kepala DPKAD menyampaikan desposisi pencairan dana bantuan sosial tersebut kepada bendahara penegeluaran Untuk menerbitkan permintaan Pembayaran langsung (SPM-LS) melalui pos belanja bantuan social.
Selain itu penerima hibah yang belum mempertanggung jawabkan dana hibah sebesar 185 juta di antaranya Kejaksaan Negeri Labuha sebesar Rp. 90 juta, Ikatan Dokter Indonesia sebesar Rp. 20 juta Kesultanan Bacan sebesar 25 juta LSM Barnaveld Foundation sebesar Rp. 50 juta, dan rincian pengeluaran belanja bantuan social yang tidak sesuai peruntukan yakni belanja bantuan social atas pelaksanaan worskop peningkatan kapasitas istri-istri pejabat esalon II di makasar An. Ny. SS, SP, sebesar Rp. 8 juta, belanja bantuan social atas pelaksanaan worskop peningkatan Kapasitas istri pejabat esalon II di makasar atas nama ny. Wzd sebsar Rp. 8 juta, belanja bantuan social untuk Organisasi pusat Advokasi Hukum dan ham (PAHAM) kabupaten Halsel sebesar Rp. 50 juta, belanja bantuan social atas penutupan diklat kepemimpinan TK II di Jakarta atas nama atas nama Ny TS dan Ru, sebesar Rp. 16 juta, belanja bantuan social atas kegiatan ledies program bagi istri pejabat, pendidikan dan pelatihan tingkat III di makasar atas nama HJ. RTi Sip, Dan Ny AH
Dan belanja bantuan social atas kegiatan pusat advokasi Hukum dan Ham PAHAM kabupaten Halsel pada kegiatan pelantikan pengurus sebesar Rp. 100 juta, belanja bantuan social untuk Guru agama, Guru TPA, TPQ dan Madrasah Diniyah sebesar Rp. 600 juta belanja Bantuan social atas honor Pembina Guru TPQ Alkhairat sebesar Rp. 105 juta, hal ini berdasarkan laporan pemeriksaan keuangan RI atas laporan keuangan pemda Halsel tahun 2012 Nomor : 17.C/LHP/XIX. TER/05/2013, tanggal 30 mei 2013.
Oleh sebab itu Berdasarkan Hasil temuan BPK terkait pemberian Bantuan Sosial yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak bisa di pertanggung jawabkan tersebut itu idhar Samiun mendesak kejati Maluku Utara agar dapat melakukan Penyidikan dan penyilidikan terkait kerugian Negara atas pemberian dan penerima bantuan hibah yang di yakini ada penyimpangan, dan tidak di pertanggung jawabkan oleh Penerima bantuan tersebut. Pintahnya. (Asbur Abu)