Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

P2TP2A Ajak Masyarakat Laporkan Tindak Kekerasan Terhadap Anak

- Minggu, 13 Desember 2015 18:09 WIB
915 view
P2TP2A Ajak Masyarakat Laporkan Tindak Kekerasan Terhadap Anak
dika
Ketua P2TP2A Kota Dumai Timo Kipda
PESISIRNEWS.COM, DUMAI – Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Dumai, Timo Kipda mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“ P2TP2A siap menerima pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak ke P2TP2A Kota Dumai,” ujar Timo Kipda, akhir pecan kemarin.

Menurut Timo, sekretariat P2TP2A berada dibawah Badan Keluarga Berencana, Perlindungan Anak dan Perempuan. Kantornya berada dijalan Putri Tujuh Dumai. jika masyarakat ingin melaporkan kejadian tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa langsung mendatangani kantor tersebut.

Lanjut Timo, P2TP2A akan melakukan dua upaya yaitu preventif dan kuratif. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tindak kekerasan perempuan dan anak di Kota Dumai.

P2TP2A Kota Dumai memiliki komitmen dan kepedulian yang besar terhadap masalah perempuan dan anak disegala bidang serta ikut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam suatu wadah peningkatan kualitas hidup dan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Dijelaskannya, tindak kekerasan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pelanggaran ketentuan hukum negara dan norma agama serta norma sosial (budaya dan peradaban) manusia. Karena itu tidak ada tindak kekerasan apalagi telah mencederai fisik, melukai perasaan atau menelantarkan hidup orang dapat dibenarkan dalam peradaban manusia.

Dicontohkannya, salah satu bentuk tindak kekerasan yang paling banyak terjadi dalam masyarakat, terutama tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindakan itu dapat terjadi oleh orang tua kepada anak-anaknya, suami kepada isteri atau sebaliknya, majikan dan anggota keluarga lain kepada pembantu rumah tangga dan sebagainya.

Dalam upaya menanggulangi tindak kekerasan dalam rumah tangga, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“ Undang-undang itu mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan baik represif, kuratif maupun rehabilitasi terhadap pelaku dan korban,” tutup Timo. (CP)

LIKE fasnpage Pesisirnews.com untuk dapatkan info terbaru seputar Riau. Silahkan Klik DISINI / DISINI

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Dorong Optimalisasi Pelabuhan Pengumpan untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Menteri LH dan Guru Besar Kehutanan Cek Karhutla di Kampar, Kapolda Paparkan Dashboard Green Policing
Bupati Inhil sambut kepulangan Arifa Rahma Maulydha Paskibraka Nasional 2026 asal Inhil dengan penuh kebanggaan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Patroli Udara Karhutla, Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan
Bupati Inhil Herman Resmikan Wisata Baru Taman Kolam Tiga Putri
Angin Puting Beliung Terjang Dua Kelurahan di Tempuling, Sejumlah Rumah Rusak
komentar
beritaTerbaru