Minggu, 23 Agustus 2026 WIB
UMK Dumai 2016 Rp 2.453.000

DPK Dumai Kembali Bahas UMK Dumai 2016

- Minggu, 13 Desember 2015 17:38 WIB
471 view
DPK Dumai Kembali Bahas UMK Dumai 2016
DPK Rapat bahas UMK 2016 di kantor Walikota Dumai
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai kembali menggelar rapat membahas Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2016 setelah sebelumnya UMK yang diusulkan sebesar Rp.2.514.500 ditolak oleh Pemerintah Provinsi, karena dinilai tidak sesuai dengan PP nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pembahasan ulang UMK Dumai 2016 juga sesuai amanat Pemerintah Provinsi Riau melalui surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Nomor 561/Disnakertransduk-HK/2170 tanggal 30 November 2015.

Surat itu mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam menetapkan UMK.

Dalam pembasahan ulang yang dilakukan DPK Dumai dikantor Walikota, Kelurahan Bagan Besar pada Jumat (11/12) kemarin, UMK Dumai 2016 disepakati sebesar Rp.2.453.000 atau turun dari usulan semula sebesar Rp.2.514.500.

Kepala Disnakertrans Dumai Drs Amiruddin yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPK Dumai , akhir pekan kemarin membenarkan DPK membahas ulang usulan UMK Dumai 2016.

“ Ya, UMK kita bahas ulang pada Jumat kemarin,” ujar Amiruddin kepada wartawan Jumat petang.

Menurut Amiruddin, dalam rapat disepakati UMK Dumai 2016 sebesar Rp.2.453.000 dan ditetapkan mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Lanjutnya, anggota DPK sudah menandatangani berita acara penetapan UMK Dumai tahun 2016 yang ditetapkan mengacu pada PP 78 Tahun 2015.

“ Namun, masih ada dua serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) yang belum menandatangani kesepakatan itu,” sebut Amiruddin tanpa menjelaskan alasan SP/SB tidak menandatanganinya.

Meski masih ada SP/SB yang belum menandatanganinya, pihaknya tetap mengirimkan usulan tersebut ke Pemprov. Mengingat usulan tersebut sudah harus dikirim selambat-lambatnya Minggu kedua Desember 2015.

Sementara, anggota APINDO Dumai, Zulfan Ismaini mendukung kebijakan DPK Dumai dalam penetapan UMK Dumai 2016 sesuai PP Nomor 78 tahun 2015.

“ Kami dari APINDO Dumai sangat mendukung kebijakan DPK Dumai dalam penetapan UMK Dumai 2016 sesuai PP Nomor 78 tahun 2015,” katanya.

Menurut Zulfan, UMK Dumai 2016 harus mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, sebab PP tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menstabilkan dan menata ekonomi Indonesia.

“ KADIN dan APINDO mengucapkan terimakasih ketika besaran UMK Dumai disepakati mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Semoga besaran UMK Dumai tahun 2016 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industri di Dumai,” Harap Zulfan.(CP)


LIKE fasnpage Pesisirnews.com untuk dapatkan info terbaru seputar Riau. Silahkan Klik DISINI / DISINI

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Dorong Optimalisasi Pelabuhan Pengumpan untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Menteri LH dan Guru Besar Kehutanan Cek Karhutla di Kampar, Kapolda Paparkan Dashboard Green Policing
Bupati Inhil sambut kepulangan Arifa Rahma Maulydha Paskibraka Nasional 2026 asal Inhil dengan penuh kebanggaan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Patroli Udara Karhutla, Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan
Bupati Inhil Herman Resmikan Wisata Baru Taman Kolam Tiga Putri
Angin Puting Beliung Terjang Dua Kelurahan di Tempuling, Sejumlah Rumah Rusak
komentar
beritaTerbaru