Rabu, 22 Januari 2025 WIB

Ralat : Rudapaksa IRT, Ternyata Korban Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Rohil ini Diringkus Polisi

- Kamis, 02 Juni 2022 15:30 WIB
1.071 view
Ralat : Rudapaksa IRT, Ternyata Korban Rudapaksa Anak di Bawah Umur,  Pria di Rohil ini Diringkus Polisi
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir

ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Perkosa seorang anak di bawah umur (14 tahun) yang digaetnya melalui jejaring media sosial Facebook ( FB), seorang pengangguran diringkus aparat Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil), Rabu (01/06/2022).

Baca Juga:

Pengangguran berinisial RD (24) warga Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil), diringkus polisi atas ulahnya yang tidak senonoh diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban sebut saja Bunga (25) yang juga warga Kec. Bangko.

RD alias Dani melancarkan aksi bejadnya terhadap korban di gang bawah sebuah jembatan, di semak belukar, tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kec. Bangko, Kamis (19/05/2022).

Baca Juga:

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bangko tersebut.

"Sebelumnya tersangka ini meminta pertemanan di sosial media Facebook kepada korban dan selanjutnya tersangka menghubungi korban melalui via chat masengger serta meminta no handphone korban," ungkap Juliandi.

"Berikutnya lalu tersangka menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu tersangka dan korban bertemu dan langsung mengajak korban, di perjalanan korban bertanya kepada tersangka mau kemana ini? Jawab tersangka mau antar obat ayahnya," imbuhnya

Sesampainya di gang bawah jembatan, tersangka langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti tersangka.

Kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di gang bawah jembatan, tepatnya di semak belukar.

Di bawah ancaman tersangka, korban merasa ketakutan dan membuka pakaian di depan, lalu tersangkalangsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim.

Namun korban menolak kemudian terlapor mengancam akan memanggil kawannya ramai-ramai.

Mendengar hal itu, korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut.

"Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko," sambung Juliandi.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan," paparnya.

Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban.

"Dan tersangkapun dibawa ke penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko," jelas Kasi Humas Polres Rohil tersebut.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Inhill Beri Perhatian khusus Pada Anak Korban Asusila
Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
Kapolres Inhil Jenguk Korban Pemerkosaan
Alhamdulilah Dalam Hitungan Jam Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
Saat Menunduk Cuci Kaki Di Sungai Bocah (7) Di Inhil Diterkam Buaya
komentar
beritaTerbaru