Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
ROKAN HILIR
Pesisirnews.com - Perkosa seorang anak di bawah umur (14 tahun) yang digaetnya melalui jejaring media sosial Facebook ( FB), seorang pengangguran diringkus aparat Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil), Rabu (01/06/2022).
Baca Juga:
Pengangguran berinisial RD (24) warga Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil), diringkus polisi atas ulahnya yang tidak senonoh diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban sebut saja Bunga (25) yang juga warga Kec. Bangko.
RD alias Dani melancarkan aksi bejadnya terhadap korban di gang bawah sebuah jembatan, di semak belukar, tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kec. Bangko, Kamis (19/05/2022).
Baca Juga:
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bangko tersebut.
"Sebelumnya tersangka ini meminta pertemanan di sosial media Facebook kepada korban dan selanjutnya tersangka menghubungi korban melalui via chat masengger serta meminta no handphone korban," ungkap Juliandi.
"Berikutnya lalu tersangka menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu tersangka dan korban bertemu dan langsung mengajak korban, di perjalanan korban bertanya kepada tersangka mau kemana ini? Jawab tersangka mau antar obat ayahnya," imbuhnya
Sesampainya di gang bawah jembatan, tersangka langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti tersangka.
Kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di gang bawah jembatan, tepatnya di semak belukar.
Di bawah ancaman tersangka, korban merasa ketakutan dan membuka pakaian di depan, lalu tersangkalangsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim.
Namun korban menolak kemudian terlapor mengancam akan memanggil kawannya ramai-ramai.
Mendengar hal itu, korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut.
"Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko," sambung Juliandi.
"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan," paparnya.
Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban.
"Dan tersangkapun dibawa ke penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko," jelas Kasi Humas Polres Rohil tersebut.
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim