ROKAN HILIR
Pesisirnews.com - Diduga melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik majikannya, empat pria pekerja tani terpaksa menghuni rumah tahanan Polsek Rimba Melintang, Senin (29/11/2021).
Keempat pria itu yakni, Roh (41) warga Kel. Rimba Melintang, Jun (42) warga Kepenghulan Jumrah, Sus (29) warga Kepenghulan Jumrah, dan Az (48) juga warga Kepenghulan Jumrah, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Baca Juga:
Keempatnya diamankan petugas setelah dilaporkan oleh korban atau pemilik kebun sawit yakni, Tengku Baharuddin (49) warga Kel. Rimba Melintang, yang tidak terima atas ulah pelaku memanen buah sawit di kebun miliknya yang terletak di dJalan Sarang Elang, Dusun Wono Rejo, Kepenghulan Jumrah, Senin (29/11/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga:
Awalnya, kata Juliandi, korban dihubungi oleh adik iparnya, Rudi Hartono, ia bersama saudara Suli menemukan pelaku sedang berada di dalam kebun kelapa sawit milik korban dan saat akan didekati, keempat pelaku langsung melarikan diri.
Setelah langsung melakukan pengecekan di dalam kebun kelapa sawit milik korban tersebut, Rudi Hartono dan Sulaiman menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 69 janjang, 3 unit sepeda motor, dan satu keranjang gandeng rotan serta alat tojok sawit.
Kemudian korban segera menghubungi pelaku. Setelah pelaku datang ke rumah pelaku, keempatnya mengakui dengan berterus terang telah melakukan penggelapan buah kelapa sawit.
"Selanjutnya korban membawa pelaku beserta ke Polsek Rimba Melintang," jelas Juliandi