Senin, 10 Agustus 2026 WIB

Residivis di Rohil ini Kembali Jual Narkoba, Sat Narkoba Ciduk di Jl Baik-baik

- Sabtu, 28 Agustus 2021 19:08 WIB
1.448 view
Residivis di Rohil ini Kembali Jual Narkoba, Sat Narkoba Ciduk di Jl Baik-baik
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir
ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Diduga kembali menjual-belikan sabu-sabu, seorang pria yang merupakan sebagai resedivis diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Tidak tanggung-tanggung, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,02 Ons (102,76 gram).
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Sabtu (28/08/2021).
Dijelaskan, pria yang diamankan itu bernisial AG alias AP (33) warga Jalan Kopi Baik-baik, Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko.
Juliandi menerangkan, berdasarkan informasi di lapangan, di salah satu rumah di Jalan Baik-baik, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
[br]Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatres Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH bersama tim, segera melakukan penyelidikan, sehingga pada Rabu (25/8/2021) sore, petugas mengamankan laki-laki bernisial AG alias AP, berikut barang bukti empat bungkus besar plastik bening diduga berisi sabu, empat bungkus sedang plastik bening berisi sabu, dan bukti lainnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperolehnya dari inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya diatas enam tahun penjara.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru