ROKAN HILIR
Pesisirnews.com - Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tandan buah kelapa sawit milik Anton (32) warga Jl. Kartini, Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, 4 pria masing-masing berinisial Pi (36), Ri (25), MS (26), dan Rud (27) seluruhnya warga Jl. Poros, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kec. Sinaboi, Kab. Rohol, dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Sinaboi.
Penangkapan itu atas dasar laporan Rusli Lubis (58) warga Perum Graha Pertiwi, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021) melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkan, pada Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 13.00 WIB, korban mendapat laporan dari penjaga malam, Safriyan, lahan yang dikelola oleh korban dipanen oleh pelaku tanpa izin.
Akibatnya, korban dirugikan secara materiil Rp 3 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.
[br]Juliandi menyebut, setelah menerima laporan laporan, Unit reskrim Polsek Sinaboi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku.
Setelah diintrogasi mengakui telah melakukan pencurian buah sawit tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tandan buah sawit lebih kurang 2,5 ton, satu unit gerobak, satu dodos dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut.