Minggu, 08 Maret 2026 WIB

Terbukti Jual Sabu, Suami Istri Paruh Baya Diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

- Sabtu, 29 Mei 2021 13:29 WIB
856 view
Terbukti Jual Sabu, Suami Istri Paruh Baya Diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

XIII KOTO KAMPAR, Pesisirnews.com - Sepasang suami-istri warga Desa Pongkai Istiqomah diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap pada Jumat siang (28/5/2021) ditempat terpisah di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pasangan suami istri yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AR (44) dan istrinya NR (45) warga Desa Pongkai Istiqamah Kecamatan XIII Koto Kampar.

Baca Juga:

Dari penangkapan keduanya didapati barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa sabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan sabu serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB, saat itu jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah.

Baca Juga:

Kemudian Kapolsek AKP Budi Rahmadi SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di salahsatu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba.

Tim Opsnal melihat seorang perempuan di dalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.

Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan dan tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR yang dilipat dalam lemarinya.

[br]

Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya. Atas informasi itu tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan suami AR.

Dalam waktu yang tidak lama, tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di jalan raya Candi Muara Takus Desa Pongkai Istiqamah saat yang bersangkutan sedang duduk disebuah pondok dibawah pohon kelapa sawit.

Kemudian disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar pondok tersebut dan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang dan 2 paket kecil serta 2 paket sisa sabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

Disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rls/wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasangan Perlu Tahu: Ini Penyakit yang Dapat Disembuhkan Melalui Hubungan Suami-Istri
Suami yang Sabar Dua Kali Pergoki Istri Selingkuh, saat Digerebek Istri Tak Sempat Pakai Celana
Ini Cara Menjaga Hubungan Suami-Istri Tetap Membara di Bulan Puasa
Cekcok Suami Istri di Sungai Salak Berakibat Rumah Terbakar, Suami Menderita Luka Bakar 90%
Manfaat Hubungan Suami Istri dan Peningkatan Imun Tubuh
Ini Hasil Kualifikasi F1 GP Azerbaijan 2021
komentar
beritaTerbaru