Tim KKP Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
MANDAH, INDRAGIRI HILIR Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama unsur pemerintah, TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap
Peristiwa
TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sejumlah warga pelanggar Protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, pada Selasa 27 April 2021.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
Baca Juga:
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menyatakan jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya.
Baca Juga:
[br]
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid 19 di Kab. Inhil" tutup Kapolres. (rls)
MANDAH, INDRAGIRI HILIR Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama unsur pemerintah, TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Warga Desa Pasengrahan, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang l
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkunga
Artikel
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel
INDRAGIRI HILIR Warga bersama personel Polsek Mandah dan Koramil 08 Mandah menemukan seekor hewan mamalia laut yang diduga merupakan ban
Artikel
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
BANJAR XII Ribuan warga Kabupaten Rokan Hilir berkumpul di halaman Mapolres Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026), untuk mengikuti Tabligh Akb
Islam
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 70 orang kontingen asal Indragiri Hilir (Inhil), akan berkompetisi di Pekan Olahraga, Seni dan Pembel
Olah Raga
Tembilahan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran Kejaksaan terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka saa
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) terus
Artikel