Selasa, 28 April 2026 WIB

Warga Riau yang Ingin Mudik ke Luar Provinsi Lakukan Sebelum 6 Mei, untuk Mudik Lokal Diizinkan

- Sabtu, 17 April 2021 09:03 WIB
1.458 view
Warga Riau yang Ingin Mudik ke Luar Provinsi Lakukan Sebelum 6 Mei, untuk Mudik Lokal Diizinkan
Ilustrasi: Mudik. (Foto via CNN Indonesia)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama periode larangan mudik.

Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga:

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sedangkan untuk warga Riau yang ingin melakukan mudik lokal diizinkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar.

Baca Juga:

[br]

Syamsuar mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun 2021 ini. Hanya saja, izin mudik berlaku untuk di wilayah Riau atau lebih dikenal mudik lokal.

"Mudik lokal boleh, mudik ke Bagan (Rokan Hilir) boleh. Secara harfiah mudik itu keluar provinsi, kalau mau mudik ke Selat Panjang boleh, kan masih Riau," katanya dikutip dari detik.com, Kamis (15/4).

Lewat kebijakan itu, Gubernur Syamsuar mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman antar kabupaten/kota.

Namun untuk mudik luar provinsi tetap dilarang sesuai kebijakan pemerintah pusat.

"Mudik ke Sumbar, pulang sekarang. Kalau tanggal 6-17 Mei jangan, tanggal 6 itu tidak boleh," kata Syamsuar.

Syamsuar menyarankan masyarakat yang tetap ingin mudik lebaran berangkat lebih awal. Alternatif lain, mudik di luar jadwal yang ditentukan.

"Jadi kalau mau keluar sebelum tanggal 6. Lewat itu ada penyekatan-penyekatan, itu urusan pihak keamanan," ujarnya.

Sumber: (detik.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan
Polda Riau Gelar Pet Parade Kenang Reno, Anjing Pelacak K9 Pahlawan Kemanusiaan
Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
komentar
beritaTerbaru