Guna Memastikan Keamanan dan Kenyamaan Jemaah Haji,Bupati Inhil Herman Mengecek Armada Fery
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Kapal Feri Dumai Line 8, yang disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri Hilir (Inhil) untuk armada Jemaah
Advertorial
PEKANBARU, Pesisirnews.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama periode larangan mudik.
Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk warga Riau yang ingin melakukan mudik lokal diizinkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Baca Juga:
[br]
Syamsuar mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun 2021 ini. Hanya saja, izin mudik berlaku untuk di wilayah Riau atau lebih dikenal mudik lokal.
"Mudik lokal boleh, mudik ke Bagan (Rokan Hilir) boleh. Secara harfiah mudik itu keluar provinsi, kalau mau mudik ke Selat Panjang boleh, kan masih Riau," katanya dikutip dari detik.com, Kamis (15/4).
Lewat kebijakan itu, Gubernur Syamsuar mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman antar kabupaten/kota.
Namun untuk mudik luar provinsi tetap dilarang sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Mudik ke Sumbar, pulang sekarang. Kalau tanggal 6-17 Mei jangan, tanggal 6 itu tidak boleh," kata Syamsuar.
Syamsuar menyarankan masyarakat yang tetap ingin mudik lebaran berangkat lebih awal. Alternatif lain, mudik di luar jadwal yang ditentukan.
"Jadi kalau mau keluar sebelum tanggal 6. Lewat itu ada penyekatan-penyekatan, itu urusan pihak keamanan," ujarnya.
Sumber: (detik.com)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Kapal Feri Dumai Line 8, yang disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri Hilir (Inhil) untuk armada Jemaah
Advertorial
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pelangiran berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat, 24 April 2026, s
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Upaya memperkuat sinergi antara pemuda, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terus didorong di Kabupaten Indragir
Advertorial
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di w
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam r
Hukrim
Indragiri Hilir Jajaran Polsek Kateman berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah huk
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, Polres Indragiri Hilir melalui Sat
Artikel
Indragiri Hilir Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabusabu di wilayah Kelurahan S
Hukrim
Indragiri Hilir Polsek Kateman jajaran Polres Indragiri Hilir menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sarang buru
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Antik, Polsek Gaung menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan
Artikel