Selasa, 23 Juni 2026 WIB

IMM Kota Banjar Tuntut Penegak Hukum tidak Berlaku Kasar ke HRS

- Rabu, 24 Maret 2021 19:58 WIB
729 view
IMM Kota Banjar Tuntut Penegak Hukum tidak Berlaku Kasar ke HRS

BANJAR, Pesisirnews.com - Buntut sidang Habib Riziq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kota Banjar pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS), datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).

Aksi spontanitas ini menuntut penegak hukum agar berlaku tidak kasar terhadap HRS dan meminta hukum tidak tajam kebawah tumpul ke atas.

Menurut Danu, koordinator aksi, mahasiswa menilai perlakuan kasar diterima HRS ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuatu yang tidak adil.

Baca Juga:

“Kami ingin meminta keterangan kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas keterbukaan persidangan di pusat yang sekarang ini lagi viral,” ujarnya.

Dan untuk perwakilan masyarakat elemen sipil menyadarkan apakah hukum itu tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah.

Baca Juga:

“Tentunya kami juga berharap masyarakat terutama mahasiswa dapat menyadarkan bahwa hukum itu untuk semua, adil dan tidak membeda-bedakan,” lanjutnya.

“Dan kami pun punya harapan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar juga akan melakukan sosialisasi melalui program-programnya kepada masyarakat terhadap ketelanjangan hukum yang terjadi sekarang,” tambahnya lagi.

Sementara Aan Alamsyah Dosen STIT Muhammadiyah menyampaikan, melihat kasus hukum yang ada sekarang, hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Dalam beberapa kasus sering ada yang ditanggapi tapi juga diabaikan. Saya berharap dalam ranah hukum itu jangan melihat siapa yang menjadi terdakwa. Saya dalam satu sisi mengingatkan kasus apapun yang ditangani Kejaksaan jangan sampai tebang pilih, khususnya di Kota Banjar ini. Jangan sampai Kejaksaan itu tempat bersarangnya ketidak adilan itu sendiri. Jadi saya mohon kepada Bapak untuk tidak tebang pilih. Karena masyarakat itu melihat, sehingga jangan sampai masyarakat menjadi antipati atau kurang kepercayaan terhadap hukum yang ada,” jelasnya.

Penulis: Nier

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPR RI belum Setujui Perpu Pemilu 2022, Bagaimana Berlakunya? Simak Penjelasannya
Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti Pimpin Diskusi Pemberlakuan PPKM Diluar Pulau Jawa
Berlaku Hari Ini SE Satgas Covid-19 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Libur Iduladha 2021
Mulai 12 Juli Diberlakukan PPKM Darurat di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali, Simak Ketentuan Selengkapnya
Personel Penegak Hukum Kota Banjar Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan bagi Pelanggar Prokes
Ketentuan Pengetatan Perjalanan di Masa PPKM Darurat dari Kemenhub, Berlaku 5 Juli
komentar
beritaTerbaru