Siswi SMA N 1 Kritang Kab Inhil Lolos Seleksi Paskibraka Nasional
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAMPerjalanan panjang Arifa Rahma Maulydha, sejak mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) m
Artikel
SIAK HULU, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku narkoba saat mengendarai mobilnya, pelaku berupaya membuang barang bukti narkotika jenis shabu saat penangkapan ini, namun berhasil diamankan petugas.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EDI (41) warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH, pada Sabtu malam (21/2/2021) sekira pukul 21.00 wib di Jalan Raya Pasir Putih Desa Baru Kec. Siak Hulu, tepatnya di depan warung Mie Aceh.
Baca Juga:
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis shabu, sebuah timbangan digital, 1 unit mobil Toyota Rush BM-1609-QQ, 3 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 20.00 wib, saat itu didapat informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh EDI warga Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu.
Baca Juga:
Selanjutnya Kapolsek Siak Hulu langsung memimpin Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 wib diketahui EDI melintas di Jalan Raya Pasir Putih. Saat yang bersangkutan lewat di depan Warung Mie Aceh Wilayah Desa Baru, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya.
Saat penangkapan ini, tersangka EDI berusaha membuang barang bukti narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening keluar dari mobilnya, namun petugas berhasil mengamankannya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru dan ditemukan beberapa peralatan penggunaan shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,†jelasnya. (rls/wan)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAMPerjalanan panjang Arifa Rahma Maulydha, sejak mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) m
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026 dengan tema Polri untuk Masyarakat, Polres Indragiri Hilir meng
Artikel
Indragiri Hilir Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. S
Peristiwa
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, resmi tutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke56 Tingkat Kecamatan Kat
Islam
TEMBILAHAN Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan menggelar kegiatan bakti sosial
Lingkungan
Tembilahan Dalam rangka mematangkan persiapan menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke44 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di
Advertorial
Mandah Dalam upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordinas
Artikel
Pekanbaru Riau Bhayangkara Run 2026 yang diselenggarakan Polda Riau menjelang Hari Bhayangkara ke80 akan segera digelar. Event lari terbe
Olah Raga
Tembilahan Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir menggelar kegiatan Fun Run Road to Riau Bh
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Gelar Bujang Dara Indragiri Hilir (Inhil) membawa kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemenangnya.
Artikel