Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Aniaya Istri Sampai Memar, HS Dilaporkan ke Polisi

- Rabu, 27 Januari 2021 20:31 WIB
2.149 view
Aniaya Istri Sampai Memar, HS Dilaporkan ke Polisi
Photo : Istimewa.
BAGAN BATU

Pesisirnews.com - Aniaya istri hingga mengalami luka memar dan lebam, HS alias Dani, (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di rumahnya di Jalan BTN, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Senin (25/1/2021).

HS ditangkap petugas atas dasar laporan isterinya, Fa (22) yang tidak terima karena telah dianiaya, sesuai laporan polisi Nomor LP/11/I/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH, tanggal 25 Januari 2021.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana KDRT tersebut.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Satu Tersangka Diamankan
Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Diduga Dianiaya Orang Suruhan Oknum Kadis, Anggota IWO Samosir Buat Laporan ke Polres
Buronan Kelas Wahid Thailand Ditangkap Di Bali
Siswi SMA Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Didalam Parit Kebun Karet
komentar
beritaTerbaru