Senin, 14 September 2026 WIB

Kejati Riau Dalami Tanggung Jawab PA dan KPA Proyek Jalan Kp.Pinang-Teluk Jering Kampar

- Senin, 25 Januari 2021 17:15 WIB
782 view
Kejati Riau Dalami Tanggung Jawab PA dan KPA Proyek Jalan Kp.Pinang-Teluk Jering Kampar
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Muspidauan SH., M.Hum. (dok)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati SH.,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Muspidauan SH.,M.Hum, menjelaskan penyidik sedang mendalami pemeriksaan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Hal tersebut disampaikan oleh Muspidauan saat menjawab konfirmasi wartawan terkait progres dugaan kasus korupsi jalan tersebut melalui sambungan telpon selulernya, Senin (25/1/2021).

“Kami sudah beberapa kali meminta keterangan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Kampar (Afdal. ST), selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Rusdi Hanif selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:

Muspidauan menjelaskan, selain sudah menetapkan 4 orang tersangka yang sudah di tahan,pihaknya sedang fokus pemberkasan, dan penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi, alat bukti surat serta keterangan ahli. (Am)

Baca Juga:
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Empat Pelaku Diamankan dan 17 Hektare Lahan Terbakar
Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Menteri LH dan Guru Besar Kehutanan Cek Karhutla di Kampar, Kapolda Paparkan Dashboard Green Policing
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Songek Tobuan Tanah Mengamuk! Kampar Junior FA Borong Gelar di GAI Zona Riau 2026
komentar
beritaTerbaru