TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Polsek Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Jumat (15/1) sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (34) di Jalan Tanjung Datuk RT 002 RW 001.
DA diamankan di rumahnya di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil atas dugaan melakukan tindak pidan narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut bermula informasi dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Bekawan, Brigadir Rendy Hermawan, bahwa ada seorang laki-laki inisial DA terduga bandar narkoba," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Mendapat informasi tersebut Brigadir Rendy lalu melaporkan kepada Kapolsek Mandah Iptu Hendri Berson. Kapolsek Mandah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Mandah bersama Bhabinkamtibmas Desa Bekawan untuk melakukan penyelidikan.
[br]
Baca Juga:
"Setelah memperoleh informasi akurat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bekawan langsung menuju rumah DA dan dilakukan penggeledahan didalam kamar miliknya. Tepat dibawah lemari plastik ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Selain 1 paket sabu juga ditemukan 6 buah plastik yang sudah berbentuk paket, 1 set alat hisap sabu dan dompet motif kucing warna abu-abu.
"Terduga pelaku akan dilakukan tes urine dan Rapid Test di klinik Polres. Barang bukti juga akan ditimbang untuk mengetahui beratnya, setelah itu mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Polda Pekanbaru," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Minggu (17/1/2021).
Pelaku dan barang bukti lalu diamankan ke Polsek Mandah untuk penyidikan lebih lanjut. (rls)