Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Polsek Tapung Hulu Ringkus Bandar Narkoba dengan 17 Paket Sabu Siap Edar

- Selasa, 05 Januari 2021 15:39 WIB
509 view
Polsek Tapung Hulu Ringkus Bandar Narkoba dengan 17 Paket Sabu Siap Edar

TAPUNG HULU, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu siap edar, pelaku ditangkap di wilayah Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu siang (02/01/2021).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah DA alias Darik (39) warga Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 14,28 gram, sebuah bong, 2 unit Hp yang digunakannya serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (2/1/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tengah melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka JU alias PJ yang ditangkap akhir November 2020 lalu.

Didapat keterangan dari tersangka JU alias PJ ini, bahwa narkotika yang ada padanya didapat melalui perantara yaitu sdr. DA alias Darik, selanjutnya dilakukan Penyelidikan terhadap DPO tersebut.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan itu didapat informasi bahwa DA alias Darik beralamat di Jalan Teuku Umar Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, selanjutnya Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu untuk mencari dan menangkap DPO kasus narkoba ini.

Pada Sabtu siang (2/1/2021) sekira pukul 14.10 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap DA alias Darik saat berada dirumahnya di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir, petugas menemukan barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam botol obat warna putih serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (rls/wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Melanda Jalan Datuk Bandar Tembilahan, Petugas Terkendala Air dan Akses
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
komentar
beritaTerbaru